A. Pendahuluan
Mengamati fenomena kekerasan sosial yang melanda Indonesia lima tahun terakhir, tepatnya setelah runtuhnya rezim Orde Baru tahun 1998 terdapat suatu pelajaran berharga bagaimana kita melihat fenomena itu dengan mencoba mengkaitkannya dengan peran dan fungsi sebuah negara.
Rezim orde baru, bagi sebagai orang, dilihat sebagai sebuah titik balik bagi maraknya kekerasan sosial di beberapa daerah. Misalnya kekerasan yang terjadi dari kerusuhan Ketapang, Kupang, Tasikmalaya, Solo, Banyuwangi, kekerasan etnik Kalbar dan terahkir kekerasan berbau agama di Ambon.
Kekerasan sosial di dua tempat yaitu Kalbar dan Maluku merupakan contoh kekerasan sosial paling dahsyat sepanjang sejarah berdirinya Republik ini. Apa yang terjadi di Kalimantan Barat telah mengundang perhatian sekaligus kecaman masyarakat baik dalam maupun luar negeri (internasional) bahwa kekerasan yang dilakukan suku Melayu dan Dayak atas suku Madura merupakan bentuk kanibalisme modern. Kenyataan ini mengundang banyak tanda tanya dan sekaligus rasa tak percaya mungkinkah masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat komunal yang memegang teguh keyakinan agama, norma-norma, dan nilai-nilai ketimuran bisa berbuat sedemikian kejamnya? Memang kenyataan ini sulit dipercaya tapi itulah yang terjadi di Kalimantan Barat.
Peristiwa-peristiwa ini mengagendakan banyak hal yang ujung-ujungnya menegaskan suatu pertanyaan kembali tentang peran dan fungsi Negara dimana negara secara esensial telah tidak dapat menciptakan suatu kondisi yang aman bagi rakyatnya. Pada masa pemerintahan Orde Baru misalnya, pemerintah mencoba mengeliminer setiap bentuk kekerasan sosial sebagai protes rakyat terhadap arogansi kekuasaan negara di satu sisi dan di sisi lain negara sendiri melancarkan kekerasan struktural guna melemahkan kekuatan rakyat. Negara melawan kekerasan dengan kekerasan. Sementara di era reformasi, karena tidak berdaya menghadapi berbagai persoalan yang ada bahkan terjadi suatu efhoria, akhirnya mengakibatkan hancurnya moralitas bangsa dan disharmoni sosial.
Beberapa konflik sosial berbau SARA yang terjadi di beberapa tempat seperti Kalimatan Barat dan Maluku merupakan konsekwensi logis dari endapan-endapan rasa kecewa, frustasi sosial masyarakat atas ketidakadilan pemerintah dalam distribusi ekonomi dan lemahnya penegakan hukum di masa lalu. Dan di era reformasi inipun pemerintah juga tak peka terhadap berbagai persoalan dan tuntutan masyarakat di tingkat bawah. Pemerintah seakan mengabaikan realitas masyarakat kecil yang sedang dan terus bertikai untuk memperebutkan sumber-sumber ekonomi.
Kekerasan demi kekerasan, konflik sosial terus berlanjut dalam lingkar spiral kekerasan. Dalam lingkar spiral kekerasan itu, seperti dikatakan Dom Helder Camara, kekerasan personal berupa ketidakadilan negara menciptakan protes sosial masyarakat (kekerasan sosial) dan ini dengan sendirinya mengundang respon kekerasan stuktural negara. Kekerasan itu selalu berjalan melingkar. Di sinilah kekerasan demi kekerasan yang terjadi di Indonesia menemukan alurnya. Kekerasan itu tidak akan terhenti sejauh spiral kekerasannya tidak diputus. Dan tampaknya pemerintah tidak memiliki inisiatif untuk memutus rantai kekerasan itu. Bahkan, herannya, para elit politik menjadi bagian dari sebab munculnya kekerasan demi kekerasan oleh karena pertentangan di antara elit memicu kekerasan di tingkat massa pendukung masing-masing.
Untuk melihat lebih jauh kekerasan massa ini, sebuah contoh kasus kekerasan di Kalimantan Barat akan dijadikan landasan berfikir bagi idealitas negara atau pemerintah.
B. Latar Belakang Konflik Etnik Kalimantan Barat
Sesungguhnya konflik sosial berbau SARA di Kalimantan Barat tidak terjadi kali ini saja. Konflik sosial-etnik di penghujung abad 21 ini telah berlangsung lama, tidak saja antara suku Melayu versus suku Madura, melainkan juga konflik ini dialami oleh suku-suku lain seperti suku Dayak melawan Melayu, Dayak dan Madura, Dayak dan Tionghoa serta suku Melayu dan suku Tionghoa. Konflik antara suku Madura dengan Melayu terjadi pertama pada tahun 1933 dan terakhir sekaligus konflik terbesar pada tahun 1999 dengan berbagai latar belakang yang berbeda.
Ada beberapa faktor yang menjadi latar belakang timbulnya konflik antara Melayu dan Madura di Kalimantan Barat, yaitu:
Pertama, sebagaimana disinyalir oleh banyak pihak terutama tokoh-tokoh Kalbar, sikap eksklusif suku Madura. Ada kecenderungan dari suku Madura di Kalimantan Barat untuk hidup berdampingan hanya dengan sesama suku. Mereka bergaul secara sosial dengan sesama mereka. Membangun masjid sendiri dan melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan sendiri. Tidak pernah ada orang dari suku Madura yang melaksanakan ibadah (sembahyang) di masjid suku Melayu. Hal ini disebabkan perbedaan paham yang mereka anut dimana kaum muslim Melayu diidentifikasi sebagai penganut paham Muhammadiyah sedangkan kaum muslim Madura adalah penganut Nahdatul Ulama (NU). Dan pergaulannya dengan suku-suku lain hanya dalam urusan-urusan sosial ekonomi. Tentu saja sikap seperti ini melahirkan perasaan curiga di antara kedua suku. Selain itu, ada sikap arogansi orang-orang Madura tertentu, merasa paling berani, kuat dan tidak ada orang yang bisa menandinginya. Sikap-sikap seperti ini sebenarnya dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pendidikan mereka. Hampir semua orang-orang Madura yang melakukan transmigrasi ke Kalimantan Barat adalah mereka yang relatif berpendidikan rendah. Dan umumnya, mereka berasal dari Madura Barat, yaitu Bangkalan dan Sampang yang budayanya lebih “keras” karena kondisi geografis (alam) yang gersang. Berbeda dengan masyarakat Madura bagian Timur seperti Sumenep dan Pamekasan, yang relatif ramah dan halus karena selain pengaruh budaya Kraton Sumenep juga kondisi alamnya cukup subur.
Perilaku orang Madura di Kalbar yang demikian itu sebenarnya sedikit banyak tidak bisa dilepaskan dari pepatah atau tepatnya “pendirian” yang dianut kuat oleh hampir semua orang Madura, yaitu lebi begus pote tolang deri pote mata (lebih baik mati ketimbang menanggung malu). Mereka bisa berkorban apapun ketimbang mereka menanggung malu (aib). Bagi mereka aib adalah sesuatu yang berhubungan dengan derajat dan kehormatan. Hampir semua orang Madura tidak mau dipermalukan karena itu merupakan kehormatannya. Itu sebabnya pepatah ini diwarisi secara turun temurun. Dan pepatah ini mempengaruhi semua sikap dan perilaku orang-orang Madura di Kalimantan Barat terlebih mereka yang tingkat pendidikannya rendah.
Kedua, lemahnya birokrasi (pemerintah) lokal. Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat selama ini gagal melakukan pemberdayaan sosial-budaya. Fungsi pemerintah untuk menciptakan kesadaran sosial, keharmonisan sosial, kebersamaan di antara masyarakat tidak berjalan baik. Mestinya, pemerintah lokal bertanggung jawab atas kondisi dan problem yang dihadapi oleh masyarakat setempat. Pemerintah daerah harusnya berperan aktif dalam mendamaikan persoalan-persoalan atau konflik-konflik yang terjadi di dalam masyarakat, bukannya membiarkan konflik itu berkembang dan meluas yang berakibat fatal bagi kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan politik lokal maupun nasional. Ini sekaligus bukti bahwa pemerintah daerah di Kalimantan Barat tidak responsif terhadap tututan masyarakat di bawah.
Selain itu, aparat keamanan sebagai penegak hukum juga tidak mampu menjalankan fungsinya. Hal ini terbukti dari beberapa kasus perselisihan antara orang Madura dan Melayu yang tidak diproses secara hukum dan dibiarkan begitu saja. Para pelanggar dan pelaku tindak kriminal juga tidak ditindak secara hukum oleh aparat yang berwajib. Kasus pencurian ayam milik seorang suku Melayu oleh oknum Madura di malam idul fitri tahun itu, yang kemudian menjadi pemicu kerusuhan besar itu, tidak diselesaikan secara hukum oleh aparat berwajib. Pelakunya dilepas saja oleh aparat polisi tanpa sanksi hukum. Tentu saja tindakan aparat ini mengundang kekecewaan dari pihak suku Melayu. Sikap aparat inilah yang semakin memperbesar ketegangan konflik antara kedua suku. Di satu sisi orang Melayu merasa tidak dilindungi hak-haknya oleh aparat berwajib, sedangkan di sisi lain orang Madura, dengan tidak adanya proses hukum atas tindakannya yang menyimpang, semakin merasa leluasa untuk melakukan tindakan-tindakan tak terpuji dan mengganggu ketertiban sosial masyarakat setempat.
Ketiga, faktor ketimpangan sosial-ekonomi. Banyak orang beranggapan faktor kesenjangan sosial-ekonomi menjadi faktor dominan dari kerusuhan hebat itu. Disadari atau tidak, bahwa masuknya para transmigran Madura ke Kalimantan Barat berdampak besar terhadap sektor ekonomi penduduk setempat. Keberadaan para pendatang tentu saja menggeser peluang-peluang ekonomi dari penduduk pribumi. Masyarakat asal Madura memasuki semua lapangan ekonomi dari pekerjaan kasar seperti pekerja penggali batu, kuli bangunan, kuli pembuatan jalan, kuli pertanian dan perkebunan, sopir angkutan hingga pedagang di pasar-pasar. Para pendatang di Kalimantan Barat lebih agressif dalam bidang-ekonomi ketimbang penduduk setempat. Seperti dikatakan oleh Chaerul Rasyid SH, Kapolda Kalbar, yang bisa melawan semangat usaha ekonomi orang Madura hanyalah orang-orang Cina, sementara suku Melayu dan Dayak lebih suka menerima apa adanya, statis.
Keempat, tidak berfungsinya lembaga-lembaga adat seperti Kesultanan Sambas yang sama sekali hilang perannya dalam pembangunan daerah. Walaupun disebut Kabupaten Sambas, namun pembangunan terpusat di Singkawang, yang jauh dari Sambas. Tentu saja ini menimbulkan banyak rasa kecewa dari pihak Istana Kesultanan dan para pendukungannya. Karena lembaga-lembaga adat-tradisional kehilangan peran dalam pembangunan, atau malahan dipinggirkan perannya oleh pemerintah, maka pihak kesultanan merasa enggan (reluctant) untuk menjadi medium penyelesaian persoalan-persoalan yang berlangsung di tengah masyarakat. Dengan demikian, lembaga kesultanan yang dulunya berfungsi sebagai sentra pemberdayaan masyarakat, tempat mengadu masyarakat dan mencari perlindungan, kini teralienasi dari kehidupan sosial masyarakat. Lembaga kesultanan hanya menjadi simbol dari kejayaan masa lalu.
Kelima, faktor yang terakhir ini hanya bisa dijelaskan dalam konteks politik. Disadari atau tidak, konflik sosial-etnik di Kalimantan Barat tidaklah berdiri sendiri. Kekerasan etnik itu hanya salah satu dari serangkaian peristiwa kekerasan yang sama yang terjadi di daerah-daerah lain. Setelah terjadi kerusuhan Ketapang, Kupang, Tasikmalaya, Solo, Situbondo, dan Banyuwangi, lalu ditiupkan isu “Islam Kiri” di Madura namun isu ini gagal memprovokasi masyarakat Madura untuk melakukan kerusuhan seperti di daerah-daerah lain. Lalu meletuslah kerusuhan berbau ethnic-cleansing di Kalimantan Barat dan disusul kerusuhan berbau agama di Maluku. Seperti diduga beberapa kalangan, kerusuhan Kalbar bertujuan memancing emosi orang-orang Madura baik di wilayah Madura sendiri ataupun di luar Madura agar melakukan kerusuhan atau kekerasan supaya tercipta suasana tak menentu, chaos.
Tanpa menganggap faktor–faktor yang lain tidak penting, penulis mencoba mencari penjelasan lain mengenai kerusuhan etnik di Kalbar. Sesungguhnya pada setiap kerusuhan di beberapa daerah selalu terdapat pihak-pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Pihak yang dirugikan pasti adalah kedua pihak yang bertikai. Sedangkan yang pihak diuntungkan adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan kerusuhan tersebut. Salah satunya adalah pihak militer (TNI). Pihak militer menganggap bahwa kerusuhan-kerusuhan itu merupakan suatu proyek dimana kepentingannya bisa diraih. Dengan adanya kerusuhan sosial seperti itu maka ada pekerjaan (proyek) baru dengan demikian ada kucuran dana dari pusat untuk membiayai operasi militer dalam rangka pengamanan daerah kerusuhan tersebut. Jika tidak ada kerusuhan (kondisi stabil atau aman) maka pihak militer tidak memiliki proyek, dan karena itu tidak ada dana turun dari pusat kepada aparat militer itu. Inilah cara-cara dari oknum-oknum TNI untuk mencari uang.
C. Gagalnya Fungsi Negara dan Pemerintah
Kerusuhan demi kerusuhan yang terjadi di beberapa daerah, dalam kaitan ini kerusuhan etnik di Kalbar, merupakan bentuk nyata kegagalan fungsi negara dan pemerintahan yang paling dasar. Negara, seperti disebutkan John Lock sebagai hasil dari kontrak sosial, berfungsi untuk mengatur, menengahi, dan mengatasi persoalan-persoalan, perselisihan-perselisihan di antara individu maupun kelompok dalam masyarakat. Menurut Lock fungsi pemerintah adalah menciptakan perdamaian, keselamatan dan kebaikan bersama setiap warga masyarakat. Senada dengan itu, teori pluralis menganggap negara sebagai arena sekaligus wasit (refree) dari artikulasi kepentingan dari kelompok-kelompok kepentingan, konflik-konflik politik para elit untuk mencari kompromi-kompromi politik di antara mereka. Sebagaimana ditegaskan oleh Robert Dahl, politik adalah suatu proses negosiasi yang bersifat konstan yang memastikan konflik-konflik yang terjadi dipecahkan secara damai. Karena itu, keberadaan organisasi-organisasi negara semata-mata merupakan mekanisme untuk merubah tuntutan sosial ke dalam kebijakan publik. Dan seperti dikatakan oleh David Easton bahwa kebijakan muncul dari proses interaksi di antara elemen-elemen sosial.
Apa yang terjadi di Indonesia menunjukkan fakta yang berbeda. Negara bukannya sebagai arena bagi artikulasi kepentingan masyarakat melainkan merupakan arena artikulasi kepentingan elit pemerintah atau elit politik. Negara digunakan sebagai instrumen untuk memenuhi kepentingan penguasa. Kekerasan-kekerasan struktural negara dimaksudkan untuk menindas rakyat, merampas hak-hak rakyat, dan menciptakan kepatuhan rakyat terhadap negara secara bulat. Itulah realitas politik Orde Baru.
Dalam konteks ini, beberapa ahli politik seperti Karl D. Jackson menyebut negara Indonesia masa Orde Baru sebagai Negara Birokratik atau Bureauctric Polity. Menurutnya dalam model negara seperti ini, kelompok kecil elit menguasai sepenuhnya pengambilan keputusan politik negara. Sementara Dwight King menyebutkan bahwa Indonesia di bawah Orde Baru tampak sebagai negara otoriter-birokratik dengan pluralisme yang terbatas.
Karena itu, di masa reformasi ini kita perlu kembali kepada tujuan dan fungsi negara yang semula bila kita menghendaki segera keluar dari kemelut krisis yang tak pernah usai ini. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah: “Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada hakikatnya, negara bertujuan untuk menciptakan kondisi-kondisi yang memungkinkan semua warga masyarakat untuk hidup sejahtera dan damai. Menurut Roger H. Soltau tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin” (the free possible developments and creative self-expression of its members). Sementara menurut Harold J. Laski tujuan negara adalah “menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal” (creation of those conditions under which the members of the state may attain the maximum ssatisfaction of their desires).
Adapun pemerintah sebagai aparat negara merupakan pelaksana bagi tujuan-tujuan negara tersebut. Secara detail ada beberapa tugas pokok pemerintahan yaitu:
1. Menjamin keamanan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar, dan menjaga agar tidak terjadi pemberontakan dari dalam.
2. Memelihara ketertiban dengan mencegah terjadinya pertikaian, dan menjamin agar perubahan apapun yang terjadi di dalam masyarakat dapat berlangsung secara damai.
3. Menjamin diterapkannya perlakuan yang adil kepada setiap warga tanpa membedakan status.
4. Memberikan pelayanan-pelayanan (publik) yang tidak mungkin dilakukan oleh lembaga-lembaga non-pemerintah.
5. Melakukan upaya peningkatan kesejahteran sosial dengan memberikan bantuan kepada orang miskin, cacat, jompo dan anak-anak terlantar.
6. Menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas.
7. Menerapkan kebijakan untuk pemeliharaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup seperti air, tanah, dan hutan.
Untuk mewujudkan tugas-tugas pokok ini perlu adanya seni pengelolaan kekuasaan atau wewenang. Berkaitan dengan ini, ada empat paradigma pemerintahan. Pertama, pemerintah sebagai a ruling process yang ditandai oleh ketergantungan pemerintahan dan masyarakat pada kapasitas kepemimpinan seseorang. Kedua, Pemerintahan sebagai a governing process yang ditandai oleh praktek pemerintahan yang berdasarkan pada konsensus-konsensus etis antara pemimpin dengan masyarakat. Ketiga, Pemerintahan sebagai an administaring process yang ditandai oleh terbentuknya sistem yang kuat dan koprehensif, melalui mana seluruh interaksi kekuasaan dikendalikan oleh satu sistem administrasi yang bekerja secara tertib dan teratur. Kalau sistem ini sudah terbentuk, masalah kepribadian pemimpin tidak lagi menjadi faktor dominan. Di sinilah sistem demokrasi mulai terwujud. Dan keempat, adalah managerial process—aparat pemerintah hanya berfungsi sebagai alat (instrumen) untuk mengatur lalu lintas infomasi dan inovasi dalam masyarakat.
Dalam kondisi sosial masyarakat yang penuh konflik seperti yang terjadi di beberapa daerah, model pemerintahan yang paling cocok adalah model ketiga, yaitu pemerintahan sebagai administrating process. Model ini mengandaikan terbentuknya sebuah sistem yang telah mapan (established), sehingga siapapun orang yang menduduki posisi pemimpin maka ia tentu berpijak kepada sistem atau kesepakatan yang telah ditetapkan bersama. Demikian pula masyarakat, siapapun mereka dan dari manapun asalnya, harus tunduk kepada aturan-aturan atau sistem yang ada.
Konflik-konflik yang terjadi di beberapa daerah menunjukkan secara jelas rapuhnya sistem yang ada. Rapuhnya sistem tersebut dikarenakan terlalu dominannya pemimpin atau kepemimpinan sebagai person, bukan sebagai sebuah sistem. Pemimpin atau kepemimpinan sebagai sebuah sistem mengandaikan adanya relasi-relasi dengan pihak yang dipimpin dan aturan-aturan yang telah disepakati bersama baik secara sosial, budaya, politik dan ekonomi. Karena itu kepemimpinan sebagai suatu sistem juga mengandaikan adanya akuntabilitas yang memimpin kepada yang dipimpin. Kepemimpinan yang cenderung personal-centred ini telah menggeser posisi kesepakatan-kesepakatan sosial, budaya, dan politik sebagai sebuah sistem yang mengikat semua pihak untuk senantiasa patuh dan tunduk kepada kesepakatan tersebut.
D. Penutup
Fenomena kekerasan sosial, terutama di Kalbar, merupakan suatu contoh nyata dari sekian kelemahan sistem pengelolaan negara yang tidak afektif, sekaligus tak punya visi bagaimana seharusnya membentuk idealitas sebuah negara. Yang terjadi kemudian adalah negara hanya menjadi suatu pentas kekerasan yang kehilangan fungsi dan perannya. Para pemain dengan bebasnya melakoni peran-peran tanpa berdasar pada skenario hukum atau sistem yang seharusnya dipegangi oleh semua pihak.
Bila kondisi seperti ini terus berlanjut, tanpa ada upaya reformulasi yang signifikan terhadap berbagai kelemahan yang dikandung, bukan tidak mungkin negara kita ini hanya akan menjadi negara angan-angan yang selalu memimpikan suatu kondisi yang lebih baik tanpa harus berbuat banyak.@
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 1988
Camara, Dom Helder, Spiral Kekerasan, Yogyakarta: Pusataka Pelajar, 2000.
Gaffar, Affan, Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000.
Rasyid, Ryaas, Makna Kepemerintahan: Ditinjau dari Segi Etika dan Kepemimpinan, Jakarta: P.T Mutiara Sumber Widya, 2000.
Smith, Martin, “Pluralism” dalam David Marsh & Gerry Stoker (ed.) Theory and
Methodes in Political Science, London: Macmillan Press Ltd, 1995.
Stanley (ed.) Konflik Etnik di Sambas, Jakarta: ISAI, 2000.
Subakti, Ramlan, Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar