PENDAHULUAN
MEMBICARAKAN citra perempuan di dalam al Qur’an sebenarnya tidak cukup hanya menelaah tema ayat-ayat yang ada di dalam al Qur’an tapi juga harus melacak hidden story (sejarah tersebunyi) dibalik ayat-ayat itu. Dengan berupaya mendeskripsikan data-data historis baik itu pra-Islam (masa jahiliyah) sampai sekarang. Langkah ini adalah sebuah usaha untuk merujukkan ayat-ayat itu dengan konteksnya.
Seperti kita saksikan bahwa sejarah perempuan (history of women) adalah sejarah kelabu kemanusiaan yang selalu dirundung penindasan dengan dalih budaya, ekonomi, etika bahkan agama. Sejarah ini memperburuk citra perempuan dalam pentas peradaban sehingga orang seakan-akan menganggapnya sebuah “kodrat” yang mesti demikian alur ceritanya. Begitu dahsyatnya citra perempuan sampai-sampai dalam mitos keagamaan dikatakan bahwa perempuan adalah penggelincir nabi-nabi. Ingat kisah nabi Adam dan Hawa, Yusuf-Sulaikha, Sulaiman-Bilqis dan sebagainya. Ini artinya bahwa, perempuan adalah jenis manusia penggoda, hiasan, dan pelengkap penderita. Dan sisi lain kondisi objektif ini melahirkan bentuk partriakhi, sebuah dominasi laki-laki yang determinan terhadap perempuan yang termarginalkan.
Salah satu kondisi yang relevan di sini adalah data sejarah perempuan pra-Islam di Arab. Di mana posisi perempuan menempati wilayah yang sangat terpuruk. Setiap anak-anak perempuan yang lahir dianggap aib dan harus dibunuh. Motivasi ini didasarkan pada dua hal; (1) kemiskinan, (2) ketakutan menjadi malu. Selain itu, seorang laki-laki dapat menikah hingga 100 perempuan. Para istri akan menjadi warisan ketika suaminya meninggal, mengurung mereka hingga mereka memiliki harta yang dapat dipertukarkan dengan kebebasan, atau menikahkan mereka dengan laki-laki lain dan mendapatkan mas kawin. Perempuan tidak diijinkan mewarisi, menyuruh mereka terjun ke prostitusi. Perempun hanyalah menjdi komoditi untuk meraih kenikmatan dan keuntungan.
Dalam kondisi demikian, Islam lahir sebagai seorang pahlawan. Tatanan sosial yang sudah mendarah daging itu didekonstruksi dengan menuansakan nafas-nafas profetis. Nabi Muhammad tak henti-hentinya meneriakkan kebebasan di antara ummatnya.
Selanjutnya bagaimana dengan nasib perempuan ? Apa sebenarnya peran Islam khususnya al Qur’an dalam pencitraan selanjutnya? Bagaimana al Qur’an melukiskan mereka dalam bait-bait ayat-ayatnya? Dan bagaimana realitas sejarah perempuan sekarang? Itulah mungkin beberapa pertanyaan yang cukup penting.
Peran Islam dalam Pencitraan Perempuan
Setelah Islam mulai bersinar di negeri Arab, dengan diprakarsai oleh Nabi Muhammad, agama ini kemudian meniupkan angin segar kebebasan bagi masyarakat Arab. Dengan perjuangan yang amat panjang dan melelahkan, akhirnya Nabi Muhammad dapat membangun sebuah peradaban Madani yang berlandaskan nilai-nilai Qur’ani dengan semangat kemanusiaan yang tinggi.
Pada awal perjuangannya kita banyak mengenal keterlibatan perempuan seperti istri beliau Khatijah binti Khwailed, dan juga yang tercatat oleh sejarah juga adalah Suhur binti Lukman dan Jum’a binti al Habis al Ayadi, dan juga para ksatria perempuan yang menemani Nabi berjuang; Naseebah al Maziniah dan Azdah binti el Harith binti Kanadah. Atau penyair perempuan terkenal di antaranya al Khansa dan Um Jandad.
Peran perempuan yang begitu besar ini, telah memberikan sebuah paradigma baru sekaligus image yang berbeda 180 % ketimbang masa sebelumnya. Inilah salah satu gebrakan yang dilakukan oleh Nabi dalam mengemban misi profetisnya. Libration, trancendental, dan humanization.
Perempuan dalam Ayat-Ayat al Qur’an
Pelebelan (streotype) perempuan di dalam al Qur’an selalu terangkai dengan laki-laki. Rangkaian-rangkaian ini mengindikasikan bahwa adanya unity baik laki-laki maupun perempuan. Mengapa demikian? Itulah salah satu persoalan yang ingin dijawab disini, bahwa berbicara tentang perempuan tidak bisa dilepaskan dengan eksistensi yang lain, ada sebuah hubungan yang jalin berkelindan disini. Ungkapan نفس وحدة(an-Nisa’:1) merupakan rangkaian yang sangat kuat antara laki-laki dan perempuan di mana kata nafs dikonotasikan pada adam. Ini artinya bahwa penyatuan diri perempuan dalam laki-laki itu merupakan penyatuan karakter maskulinitas yang ditubuhkan pada laki-laki dan feminimitas yang dijiwakan dalam diri perempuan. Dan penyatuan ini dalam tradisi mistisisme merupakan kajian yang menarik, karena Tuhan bagi mereka adalah penyatuan unsur yin dan yang atau jamil dan jamal.
Ayat-ayat yang tersurat di dalam al Qur’an yang berbicara tentang penciptaan perempuan adalah surat al-Hujurat:13:
يايها الناس انا خلقنكم من ذكر وانثى وجعلنكم شعوبا وقبا ئل لتعارفوا ان اكرمكم عند الله اتقكم ان الله عليم خبير
Ayat ini berbicara tentang asal kejadian manusia —baik laki-laki dan perempuan— sekaligus berbicara tentang kemuliaannya. Ayat yang sangat popular mengenai penciptaan itu adalah surat an-Nisa’: 1:
يايها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس وحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء
Dalam ayat di atas, banyak ahli tafsir yang kemudian mendiskriditkan Hawa (istri Adam). Bahwa ia dipandang sebagai bagian dari Adam. Al Qurthubi misalnya mengatakan bahwa Hawa itu diciptakan dari tulang rusuknya sebelah kira yang bengkok, karena itu perempuan bersifat ‘bengkok dan tidak lurus’. Penafsiran ini didasarkan pada sebuah hadis riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah. “Saling pesan-memesanlah untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok.” Padahal di dalam ayat yang lain, betapa begitu jelasnya al Qur’an mengatakan sekaligus menekankan persamaaan (equality) kedudukan antara Adam dan Hawa (QS. Al Isra:70):
ولقد كرمنا بنى ادم وحملنهم فى البر والبحر ورزقنهم من الطيبت وفضلنهم على كثير ممن خلقنا تفضيلا
Hal ini juga dipertegas oleh surat Ali Imran: 195 بعضكم من بعض Ayat-ayat yang tersebut seluruhnya menampakkan proses penciptaan manusia, baik laki-laki dan perempuan sangat sejajar, tidak ada pemihakan dan diskriminasi.
Dalam ayat yang lain al Qur’an juga membicarakan mengenai hak-hak perempuan dalam wilayah hak domistik, belajar, dan berpolitik.
Ayat-ayat itu adalah an-Nisa’: 32 :
للرجال نصيب مما اكتسبوا وللنساء نصيب مما اكتسبن
Ayat ini menjelaskan hak-hak perempuan secara umum, menyangkut banyak hal. Yang secara khusus berbicara mengenai hak perempuan di luar rumah adalah surat al Ahzab: 33.
وقرن فى بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجهلية الاولى
Ayat ini seringkali dijadikan penghalang bagi perempuan untuk keluar rumah. Al Qurthubi (w. 671 H) mengatakan “makna ayat di atas adalah perintah untuk menetap di rumah. Walaupun redaksi ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi tetapi selain dari mereka juga tercakup dalam perintah tersebut” kemudian dia juga menambahkan “boleh keluar asalkan dalam keadaan darurat”. Pendapat yang sama juga dianut oleh, Ibnu Arabi (1076-1148) dalam kitabnya Ayat-ayat al Ahkamnya, al Maududi dalam al Hijabnya. Pandangan yang agak radikal diberikan oleh Sayyid Quthb dalam tafsir fi Zihilal al Qur’annya, ia menulis “arti waqarna dalam firman Allah itu, berarti ‘berat, mantap, dan menetap’, hal ini bukan berarti bahwa mereka (para perempuan) tidak boleh meninggalkan rumah. Ini mengisyaratkan bahwa rumah tangga adalah tugas pokoknya, sedangkan selain itu adalah tempat ia tidak menetap atau bukan tugas pokoknya”.
Di dalam hak berpolitik ayatnya yaitu surat an-Nisa’: 34:
الرجال قومون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما انفقوا من امولهم
Meskipun ayat ini masih terjadi kontroversi di antara mufasir. Terutama penafsirannya terhadap lafadl qawwamun. Misalnya, al Thabari menegaskan bahwa qawwamun adalah penanggungjawab (ahl al-qiyam). Itu berarti bahwa laki-laki bertanggungjawab dalam mendidik dan membimbing istri agar menunaikan kewajibannya kepada Allah atau pada suaminya. Ibn Abbas mengartikan qawwamun adalah pihak yang memiliki kekuasaan atau wewenang (musallathun) untuk mendidik wanita.
Al-Zamakhsyari menekankan bahwa kata itu berarti kaum laki-laki berkewajiban melaksanakan amar ma’ruf nahy al-munkar kepada wanita sebagaimana penguasa kepada rakyatnya. Rasyid Ridla mengartikan kata itu sebagai pemimpin tetapi cara yang ditempuh bukanlah pemaksaan melainkan bimbingan dan penjagaan. Dan Muhammad Asad mengartikan lafadl qawwamun sebagai to takefull care of (menjaga sepenuhnya) karena menurutnya, qawwamun adalah intensif dari qa’im. Dan menjagaan itu meliputi fisik maupun moral. Penafsiran terhadap ayat itu, sangat jelas bahwa posisi laki-laki atas perempuan dalam tafsir begitu superior. Konsekuensi logisnya, laki-laki otomatis berkewajiban untuk memimpim keluarga. Pendapat-pendapat ini kemudian dimentahkan oleh para mufassir modern dengan melihat bahwa ayat di atas tidak seharusnya dimakana demikian, apalagi konteks ayat di atas berkenaan dengan kehidupan rumah tangga.
Beberapa ayat yang dikemukakan di atas, setidaknya, telah meyakinkan kita bahwa begitu komprehensifnya al Qur’an menjelaskan proses kejadian manusia (baca: perempuan) sampai pada peran dan hak-hak yang dimiliki oleh seorang perempuan. Dan cukup tergambar dibenak kita sebuah profil ideal tentang sosok perempuan seperti yang dijelaskan diatas.
Persoalannya sekarang adalah jika pada proses penciptaannya telah terjadi proses yang berkeadilan, equality, justice dan undiscrimination, maka apakah demikian juga pada realitasnya? Jika memang ada differensiasi apa sebenarnya yang menghalangi proses perbedaan itu? Perempuan dalam pentas sejarah seakan-akan menjadi setangah manusia dan setengah hewan. Hak-hak, peran serta eksistensinya disembunyikan dalam arkeologi pengetahuan yang dominatif. Apa sebenarnya yang menyebabkan sistem sosial ini menjadi tidak seimbang? Dimana akar persoalannya?
Citra Perempuan:
Antara Kehendak Teks dan Konteks
Kita sependapat bahwa teks agama sebenarnya tidak pernah, dan takkan pernah mendiskrimiasikan jenis makhluk tertentu dari yang lainnya. Hal itu telah dibuktikan sendiri dengan ayat-ayat yang mengindikasikan ke arah sana. Bahwa dihadapan Tuhan semuanya sama yang membedakan adalah tingkat kualitas ketaqwaannya.
Teks-teks seperti yang telah dikemukakan di atas, ketika ‘dikonsumsi’ manusia menjadi sangat interpretable. Ada beratus-ratus bahkan berjuta-juta makna yang coba ditangkap. Sehingga kemudian muncullah ayat-ayat yang misoginis. Penafsiran al Qur’an yang bias gender. Salah satu contoh ayat yang ingin saya kritisi adalah: Persoalan mitos penciptaan Adam dan Hawa dan juga persoalan pemimpin perempuan dalam tradisi Islam.
Asal Usul Penciptaan Perempuan
Seperti yang telah dijelaskan di atas, ayat yang membicarakan penciptaan perempuan adalah surat an-Nisa’ : 1, yang dijelaskan bahwa perempuan, seperti yang telah ditemukan dalam tafsir-tafsir, merupakan bagian dari Adam. Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Sehingga kalau tidak ada laki-laki maka tidak ada perempuan. Penafsiran ini memunculkan anggapan the second creation dan kemudian the second sex.
Penguatan anggapan teologis ini, diakui atau tidak, membuat kesadaran terhadap mendominasinya bentuk partiarkhi dalam masyarakat (male dominated society). Pola hubungan ini semakin mengucilkan perempuan dalam posisi yang terjepit.
Mendominasinya unsur maskulinitas dalam setiap sektor kehidupan tidak saja berdampak pada ketimpangan pola relasi gender, melainkan juga berdampak pada lingkungan makrokosmos. Unsur maskulin yang mengandung unsur struggeling/qahriyyah berupa penaklukan, eksploitasi. Sedang unsur feminim yang bersifat nurturing/rububiyah berupa pengasuhan, pelestarian, kedamaian, kepedulian dan kelembutan.
Yang menjadi catatan di sini adalah, kita harus kembali menginterpretasi ulang ayat diatas (an-Nisa’ : 1) dengan menjadikan nafs wahidah/a single self sebagai kata kunci. Jika tidak, maka kita juga telah membuat diskriminasi ini semakin menemukan ‘taqdir’nya (menganggapnya sebagai taqdir).
Ayat tersebut masih terbuka peluang untuk didiskusikan, karena ayat ini menggunakan kata-kata bersayap (ambigu). Para mufassir masih berbeda pendapat tentang siapa sebenarnya yang dimaksud dengan ‘diri yang satu’, siapa pula yang ditunjuk pada kata ganti (dhamir) ‘dari padanya’ (minha), dan apa yang dimaksud ‘pasangan’ (zauj) pada ayat tersebut ?
Jika diteliti secara cermat penggunaan kata nafs yang terulang 295 kali dalam berbagai bentuknya dalam al Qur’an, tidak satupun dengan tegas menunjuk kepada Adam. Kata nafs kadang-kadang berarti ‘jiwa’ (Q.S. al Maidah: 32), ‘nafsu’ (Q.S. al Fajr:27), ‘nyawa/roh’ (Q.S. al-Angkabut:57). Kata nafs al wahidah sebagai asal usul kejadian terulang lima kali tetapi itu semua tidak mesti berarti Adam. Karena pada ayat lain, seperti Q.S. al Syura:11, nafs itu juga menjadi asal usul binatang. Kalau dikatakan nafs al wahidah ialah Adam, berarti Adam juga menjadi asal usul kejadian hewan dan tumbuh-tumbuhan?
Perhatikan sekali lagi ayat ini menggunakan bentuk nakirah ‘dari satu diri’ (min nafsin), bukan dalam bentuk ma’rifat (min al-nafs), berarti menunjukkan kekhususan lalu diperkuat dengan kata ‘yang satu’ sebagai sifat dari min nafsin. Semua ini menunjukkan kepada substansi utama (the first resource), yakni asal (unsur) kejadian Adam, bukan adam-nya sendiri sebagai secondary resourse. Sekiranya Hawa makluk pertama (dari tulang rusuk) maka niscaya manusia bukan diciptakan dari satu ‘nafs’ tetapi dari dua ‘nafs’ .
Oleh karena itu, konsep teologi yang mengganggap Hawa berasal dari tulang rusuk Adam, jika tidak ditolak, akan berimplikasi psikologis, sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Kalangan feminis menganggap kisah itu hanyalah simbolis yang perlu dimaknakan lain. Dan Fatima Mernissi cenderung melakukan kritik terhadap jalur riwayat (sanad), materi Hadis (matan), asal usul (sabab wurud) terhadap beberapa hadis yang memojokkan perempuan yang diistilahkannya sebagai hadis-hadis misogini. Di samping melakukan kajian semantik dan sabab nuzul terhadap beberapa ayat al Qur’an yang berhubungan dengan perempuan.
Kedudukan Perempuan; analisa kasuistik dan interpretasi
a. Pemimpin Perempuan
Surat an-Nisa’: 34 yang menjadi argumentasi sufremasi terhadap perempuan bahwa laki-laki itu menjadi pemimpin bagi perempuan, (seperti yang telah dijelaskan di atas) diperlukan sebuah penafsiran baru. Karena Ajaran al Qur’an dalam bidang kemasyarakatan berintikan pada doktrin persamaan dan keadilan. Karena itu hubungan laki-laki dan perempuan harus berdasar semangat ini.
Atas itulah, para pemikir kontemporer telah berupaya membangun sebuah metodologi baru, misalnya Fazlur Rahman. Menurutnya, ungkapan “laki-laki adalah qowwamun atas perempuan ….” bukanlah perbedaan hakiki melainkan fungsional. Artinya, jika seseorang istri dibidang ekonomi dapat berdiri sendiri, baik karena warisan maupun karena sendiri, dan memberikan sumbangan bagi kepentingan rumah tangganya, maka keunggulan suaminya akan berkurang karena sebagai seorang manusia ia tidak memiliki keunggulan dibandingkan dengan istrinya. Demikian juga dengan Amina Wadud Muhsin mengatakan ayat itu tidaklah dimaksudkan bahwa superioritas itu melekat pada setiap laki-laki secara otomatis sebab hal itu hanya terjadi secara fungsional, yaitu selama yang bersangkutan memenuhi kreteria al Qur’an: memiliki kelebihan dan memberikan nafkah. Dan ini jelas tidak hanya berlaku bagi laki-laki melainkan juga bagi perempuan. sementara itu menurut Asghar Ali Engineer, pernyataan al Qur’an itu, sesungguhnya merupakan pengakuan bahwa dalam realitas sejarah, kaum perempuan pada masa itu sangat rendah dan pekerjaan domestik dianggap kewajiban perempuan. Sementara laki-laki mengganggap diri sendiri lebih unggul karen kekuasaan dan kemampuan mereka mencari nafkah dan membelanjakannya untuk perempuan. al Qur’an menggambarkan situasi sosial ini. Yang perlu diperhatikan, menurutnya ialah bahwa al Qur’an hanya mengatakan “laki-laki adalah qawwamun (pemberi nafkah atau pengatur urusan keluarga) dan tidak mengatakan bahwa laki-laki harus menjadi qawwamun. Menurutnya, laki-laki adalah qawwamun merupakan pernyataan kontekstual, bukan normatif.
Karena itulah, ayat tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menekankan superioritas laki-laki atas kaum perempuan. apalagi penggunaan kata hum dalam ba’dhahum, yakni kata ganti ketiga untuk kaum laki-laki, dalam al Qur’an sering digunakan untuk menujuk keduanya laki-laki dan perempuan.
b. Pembagian Warisan
Salah satu persoalan yang cukup krusial adalah mengenai prinsip kewarisan dalam Islam. Ayat yang dijadikan rujukan adalah surah an-Nisa' (05) : 176 yaitu:
..... فللذ كر مثل حظ الانثيين
"Dan jika mereka (ahli waris) itu terdiri dari saudara-saudara pria dan perempuan, maka bagian seorang saudara pria sama dengan bagian dua saudara perempuan "
Perbagai penafsiran terdahulu yang melakukan interpretasi terhadap ayat ini melahirkan prinsip hukum yang lebih cenderung memberikan porsi lebih besar terhadap laki-laki. Semangat ini oleh banyak pemikir kontemporer dilihat sebagai sebuah semangat yang tidak berkeadilan ketika dikaitkan dengan kondisi masyarakat sekarang. Joda al-Maula memberikan alasan: karena pada waktu kawin nanti anak laki-laki harus membayar mahar atau mas kawin dan harus memberi nafkah kepada isteri serta serta menyediakan perumahan lengkap dengan perabotannya. Sebaliknya anak perempuan (kalau nanti kawin) akan menerima mahar atau mas kawin dan nafkah serta perumahan dari suaminya. Meskipun anak laki-laki menerima bagian lebih besar daripada anak perempuan tetapi bagian yang diterima itu akan banyak dikurangi karena dia harus membayar mahar atau mas kawin, memberikan nafkah dan tempat tinggal kepada isterinya. Sedang bagian yang lebih kecil yang diterima oleh anak perempuan itu akan tetap utuh dan kalau dia kawin bahkan akan bertambah karena dia akan menerima mahar, nafkah dan perumahan dari suaminya.
Alasan tersebut mungkin dapat kita terima, tetapi bagaimana halnya kalau budaya masyarakat tidak lagi demikian. Misalnya, dalam masyarakat Islam Indonesia sekarang ini mahar atau mas kawin itu tinggal merupakan formalitas saja. Bentuknya tidak lagi berupa uang tunai atau benda berharga tetapi hanya seperangkat alat sholat, yang sama sekali tidak mahal. Selain itu, suami dan isteri sama-sama mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga: pangan, sandang dan papan. Dengan demikian maka hubungan antara yang memberi dan yang menerima, melainkan hubungan antara dua anak manusia yang sepakat untuk hidup bersama dan membina keluarga atas dasar gotong royong, masing-masing bekerja mencari nafkah untuk tegaknya rumah tangga. Dalam bentuk keluarga seperti itu, alasan yang dikemukakan oleh al Maula di atas mengapa anak laki-laki mendapat bagian dua kali lebih besar dari yang diterima oleh anak perempuan itu tidak relevan lagi.
Kalau penafsiran al Qur'an itu dilakukan secara menyeluruh, artinya dalam mengartikan suatu ayat harus dikaitkan dengan ayat-ayat al Qur'an yang lain, kiranya masalah itu dapat diatasi. Misalnya, dalam memahami surah an-Nisa' ayat 176, yang menyatakan bahwa anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lebih besar dari yang diterima oleh anak perempuan, itu dikaitkan dengan surat al-Nahl ayat 90 yang berbunyi: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kalian) berlaku adil dan berbuat kebajikan …" Tegasnya, kita diharapkan agar memamfaatkan akal atau nalar kita untuk menilai apakah suatu ketentuan hukum itu sesuai dengan semangat keadilan di tengah masyarakat di mana hukum itu akan diberlakukan.
Beberapa kasus di atas. Mengilustrasikan sebuah tarik menarik kepentingan antara makna teks disatu sisi dan keinginan konteks disisi yang lain. Dalam memutuskan problematika ini, tidak bisa tidak kita harus berupaya memahami apa yang menjadi semangat dari ajaran Islam itu sendiri yaitu semangat keadilan tanpa harus terjadi diskriminasi. (wa allu a’lamu)
Daftar Pustaka
Asad, Muhammad, The Message of the Qur’an, Gibraltar: Dar al-Andalus, 1980.
Engineer, Asghar Ali, Hak-hak Perempuan dalam Islam, terjemahan oleh Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, Yogyakarta: Bentang, 1994.
Al-Hibri, Azizah (ed.), “A Study of Islamic History; or How did We Ever Get Into This Mess?” dalam Women and Islam, Pergamon Press 1982.
Ibn Abbas, Tanwir al-Miqbas min Tafsir Ibn Abbas, Abu Tahir ibn Ya’qub al-Fayruzabadi (penyunting), Beirut: Dar al Fikr, tt.
Al-Maula, Joda, Muhammad al-Matsal-u 'l-Kamil, Solo: AB Sitti Syamsiyah.
Muhsin, Amina Wadud, Wanita di dalam al Qur’an, terjemahan oleh Yaziar Radianti, Bandung: Pustaka, 1992.
Murata, Sachiko, The Tao of Islam. Albany, 1992.
Rahman, Fazlur, Tma Pokok al Qur’an, terjemahan oleh Anas Mahyuddin, Bandung: Pustaka, 1983.
Rida, Rasyid, Tafsir al-Manar, Jilid 5, Beirut: Dar al-Fikr, 1973.
Sjadzali, Munawir, Ijtihad Kemanusiaan, Jakarta: Paramadina, 1997
Al-Thabari, Ibn Jarir, Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ayat al-Qur’an, jilid 14,Beirut: Dar al-Fikr, 1988,
Zamakhsari, al-Kasysyaf, jilid I, Beirut: Dar al-Fikr, 1977.
Tampilkan postingan dengan label Gender. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gender. Tampilkan semua postingan
04 Februari 2009
23 Januari 2009
Membongkar Mitos Keperawanan
Tidak ada yang salah, ketika Tuhan meletakkan selaput darah yang kemudian dikenal dengan keperawanan itu, kecuali hasrat, keinginan, dan penafsiran manusia yang membuatnya menjadi malapetaka bagi kaum hawa.
Pra Wacana
Istilah mitos sebenarnya merujuk pada kata mythos yang berasal dari bahasa Yunani. Istilah ini, pada awalnya digunakan untuk menggambarkan suatu narasi (cerita). Dan selanjutnya mitos didefinisikan sebagai suatu narasi karena sering diceritakan kembali menjadi diterima di dalam suatu masyarakat. Sebutlah misalnya mitos keperawanan yang akan kita bahas ini. Banyak cerita yang termuat di sekitar keperawanan, yaitu mengenai selaput dara, wanita suci, sundel dan lain sebagainya.
Keperawanan selalu identik dengan dunia perempuan, ia dideskripsikan sebagai suatu keadaan yang diberikan pada seseorang yang dikaitkan dengan apakah ia telah melakukan hubungan seksual atau belum. Ada beberapa mitos yang berkembang di sekitar konsep ini, misalnya; perempuan yang masih perawan pasti “berdarah” pada malam pertama, keperawanan terkait dengan utuhnya selaput dara. Ditambah lagi, dalam primbon kuna, ada indikasi-indikasi lahir yang dapat dijadikan acuan, misalnya; pantatnya turun, biasanya badannya mekar (bukan gemuk), cahaya mata tidak bersinar, lengannya nggelambir dan lain sebagainya. Mitos lainnya yang kalah serunya adalah menstruasi dan kecantikan. Mitos-mitos itu bukan saja berdimensi kultural ataupun biologis tapi juga teologis. Dalam mitos menstruasi misalnya, terdapat keterkaitan antara perempuan (sebagai mikrokosmos) dan alam semesta (makrokosmos). Keterkaitan ini menjadikan perempuan sebagai penyebab bencana-bencana di alam ini. Oleh karenanya, konsep menstruasi terkait dengan mitos-mitos seperti: menstruasi adalah kotor, membahayakan hubungan seks, mengganggu kesehatan, mengganggu keteraturan sosial, pengucilan ke suatu tempat, dan kutukan Tuhan (divine creation). Konsep menstruasi ini kemudian juga melahirkan suatu mitos yang lain; kecantikan. Lebih jauh mitos di sekitar menstruasi, dalam lintasan sejarahnya, sangat mempengaruhi prilaku dan etos kerja perempuan. Mulai prilaku seksual, merias diri, memilih warna pakaian sampai memilih posisi tempat duduk. Seperti halnya penggunaan kosmetik. Kosmetik digunakan sebagai cara untuk menghindari dari pelanggaran terhadap menstrual taboo. Pada awalnya penggunaan kosmetik ini hanya dilakukan oleh orang yang menstruasi saja, anak-anak yang belum mengalami menstruasi, orang tua yang sudah menopose, ataupun kaum laki-laki tidak harus menggunakan kosmetik. Hanya saja perkembangannya, seperti saat ini, seolah-olah tidak sah menjadi perempuan tanpa kosmetik.
Imaji ataupun streotipe yang melekat pada perempuan, seperti yang tergambar dalam mitos di atas, semakin menguat dan mengeras dalam tradisi-tradisi kultural disertai proses sejarah yang panjang. Mitologisasi itu kemudian melahirkan suatu bentuk konstruksi sosial yang ‘tidak aman’ bagi perempuan. Muncullah diskriminasi, subordinasi, dan bentuk penyingkiran peran, posisi ataupun eksistensi perempuan itu sendiri. Seperti yang tampak dalam mitos tentang keperawanan. Mitos ini memunculkan beberapa asumsi yang bernada negatif, misalnya; sebagai korban pemerkosaan, janda, perempuan nakal, penghibur, dan sebagai akibatnya menurunkan ‘harga seorang perempuan’ tidak saja bagi dirinya tapi juga keluarganya.
Keperawanan, ujar Nawal el Saadawi, adalah aturan moral yang terbatas hanya pada gadis-gadis saja, hanya saja kaidah moral ini tidak diterapkan secara merata dalam masyarakat kita. Walhasil, tidak jarang konsekuensi logisnya melahirkan bentuk diskriminasi turun-temurun terhadap perempuan. Karena dominasi laki-laki itulah, pada gilirannya memperbolehkan diri mereka berbuat, menilai, menciptakan citra apapun. Kesucian dan keperawanan dianggap penting bagi perempuan sementara kebebasan dan bahkan kebejatan dipandang sebagai suatu hal yang lumrah bagi laki-laki.
Banyak orang mempercayai konsep keperawanan ini, bahwa Tuhan telah menakdirkan bagi perempuan sebuah selaput dara sebagai alat untuk membuktikan keperawanannya. Karena hal itu merupakan ‘kodrat’ bagi perempuan maka sudah semestinya seorang perempuan menjaga, dan memeliharanya dengan segenap kemampuannya. Beban yang diberikan kepada seorang perempuan, pada awalnya sebenarnya membawa ‘misi suci’ yaitu bagaimana ia memelihara kemaluannya, dan kalau dia mampu menjaganya maka kata Tuhan dia termasuk ‘orang-orang yang beruntung’ (Q.S. al-Muslimun : 05).
Hanya saja kemudian, konsep keperawanan ini mengalami suatu pergeseran wacana dari sifatnya yang suci (tidak hanya bagi perempuan saja tapi juga lelaki) menjadi suatu bentuk konstruksi pengalaman yang melibatkan interpretasi yang didominasi oleh jenis kelamin tertentu untuk menjatuhkan eksistensi perempuan. Pengalaman-pengalaman historis itu kemudian menguat menjadi suatu bentuk keyakinan yang menyamai doktrin agama. Di sinilah kemudian menjadi sangat tipis untuk membedakan mana yang kultural dan mana yang doktrin, mana yang harus dipegang sebagai ajaran yang absolut dan mana yang hanya konstruksi sosial yang bersifat relatif-interpretatif.
Beberapa Kasus Keperawanan
Beberapa waktu lalu kita dikejutkan oleh hasil penelitian yang dilakukan LSC Pusbih (Lembaga Studi Cinta dan Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora) di Jogjakarta, lepas dari validitas penelitian tersebut, ada fakta yang memperlihatkan sebanyak 97,05 % mahasiswa Jogja hilang kegadisannya saat masih kuliah. Tragisnya, semua responden itu menyatakan bahwa hubungan itu dilakukan secara suka sama suka. Kasus serupa juga menimpa di Jatinangor Jawa Barat. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Teddy Hidayat, lebih dari 75 % responden mengaku melakukan hubungan seksual di luar nikah. Sementara itu, dari hasil penelitian sebuah LSM, lebih dari 50 % pria yang sedang berpacaran menghendaki (bahkan memaksa) pasangan wanitanya melakukan “oral seks”. Jika permintaannya ditolak, sang pria biasanya langsung memutus hubungan pacaran mereka. Dari dua kasus ini, dapat kita simpulkan bahwa hubungan seksual di luar nikah menjadi sebuah tren, lumrah dan mudah. Sementara urusan keperawanan dan kesucian tidak lagi menemukan ruang sakral dan terhormat yang mesti ditutup dan dijaga rapat.
Kasus lainnya yang juga menarik adalah apa yang terjadi di Mesir, seperti yang dimuat dalam The Iraqi Medical Journal, artikel yang ditulis oleh Dr. Wasfy Muhammad Ali pada tanggal 21 Pebruari 1972 menceritakan tentang bagaimana berartinya sebuah keperawanan bagi seorang suami di Mesir dengan melibatkan diagnosis seorang dokter. Dan akhirnya diagnosis sang dokter mengatakan bahwa si perempuan tadi sudah tidak perawan lagi. Sehari sesudahnya, perempuan itu dibunuh oleh sepupunya meski dia telah membantah tuduhan itu. Tubuh di korban kemudian diperiksa oleh petugas mayat dan ternyata terlambat untuk membuktikan bahwa diagnosa dokter pertama adalah keliru. Demikianlah, seseorang telah dikorbankan atas nama “keperawanan”.
Apa yang terjadi, dan telah menjadi tradisi turun-temurun dalam masyarakat Mesir itu bahwa pentingnya nilai perawan bagi seorang suami (dan juga keluarganya), telah mengingatkan kita pada tradisi-tradisi di dunia. Mungkin di Barat orang tidak begitu mempersoalkan keperawanan dalam suatu rumah tangga, tapi di sana keperawanan menjadi simbol bagi suatu peralihan masa dari masa anak-anak menjadi usia dewasa. Beda misalnya dalam tradisi dunia Timur, seperti negara-negara Arab; Mesir, Arab Saudi, Sudan, Yaman dan beberapa negara teluk, bahkan juga di Indonesia dan Malaysia. Terdapat tradisi bahwa keperawanan merupakan suatu yang berarti karena selain menyangkut kehormatan dan harga diri juga, katanya, rasanya beda. Di Jawa biasanya pada malam pengantin pertama, ada tradisi menggelar kain putih sebagai sprei nya, untuk membuktikan perawan atau tidak. Di Palembang juga terdapat kepercayaan bahwa ‘mending menjadi perawan tua ketimbang kawin sama laki-laki yang tidak disukainya’. Di Mesir biasanya menggunakan jasa seorang daya untuk membuktikan perawan atau tidak.
Akar tradisi ini, menurut Nawal, adalah suatu penilaian moral yang diletakkan pada perempuan. Suatu konsep kehormatan yang lebih banyak menguntungkan laki-laki. Kehormatan seorang laki-laki terpelihara sepanjang anggota keluarganya yang perempuan menjaga keutuhan selaput daranya. Seorang laki-laki bisa jadi adalah seorang perayu wanita kelas kakap tapi masih dianggap sebagai laki-laki terhormat selama wanita-wanitanya mampu menjaga organ kelaminnya. Selanjutnya Nawal mengatakan, ada beberapa standar moral tertentu bagi perempuan dan standar moral lainnya bagi laki-laki. Seluruh masyarakat diserap oleh standar moral semacam ini. Akar dari situasi yang ganjil ini terletak pada kenyataan bahwa pemahaman seksual dalam kehidupan seseorang laki-laki adalah sumber kebanggaan dan simbol kejantanan sementara pengalaman seksual dalam kehidupan perempuan adalah sumber aib dan simbol keburukan.
Dari beberapa kasus yang terungkap di atas, kita dapat melihat dua polarisasi terhadap konsep keperawanan, (1) keperawanan sudah tidak lagi dianggap sebagai suatu yang sakral dan karenanya tidak harus dipermasalahkan, dan (2) keperawanan memiliki nilai sakral karenanya ia menjadi ukuran moral sekaligus sosial dan seyogianyalah dijaga dan dipertahankan.
Bagaimana dengan Islam ?
Konsep keperawanan dalam Islam sebenarnya masih memunculkan tanda tanya besar. Dalam beberapa ayat Alquran tidak ada yang secara khusus membicarakan tentang konsep keperawanan, bagaimana hukumnya, apa konsekuensinya dan sebagainya. Dalam Alquran hanya dijelaskan tentang orang-orang yang menjaga kemaluan, larangan berzina, haid, sama sekali tidak membicarakan secara khusus tentang keperawanan. Salah satu ayat yang penting dikutip adalah QS. al-Israa’:32 “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. Kata لاتقربوا الزنا dalam ayat itu mencakup juga segala hal yang dapat memicu timbulnya perbuatan zina. Dan di sini jelas bahwa menjaga keperawanan dalam arti tidak melakukan hubungan seksual merupakan suatu ajaran yang ditekankan dalam Islam.
Dalam hadis-hadis Nabi, konsep keperawanan terkait erat dengan; anjuran mencari calon istri, dan perzinaan. Seperti Rasulullah pernah bersabda kepada Jabir ketika beliau kembali dari perang Dzatur Riqa’: “Wahai Jabir, apakah nanti kamu akan kawin?” Jabir menjawab: “Ya, wahai Rasulullah.” Nabi bersabda: “Dengan janda atau perawan?” Jabir menjawab: “Janda”. Sabda Nabi lagi: Mengapa bukan perawan, supaya kamu dapat bergurau dengannya dan ia dapat bergurau denganmu?” Saya menjawab: “Sesungguhnya ayahku telah wafat saat perang Uhud, sedang beliau meninggalkan tujuh anak perempuan kepada kami. Oleh karena itu, aku menikah dengan seorang janda perempuan yang ‘mempuni’, ia dapat mengasuh mereka dan melakukan kewajiban terhadap mereka.” Sabdanya: Engkau benar, Isnya Allah” (H.R. Bukhori Muslim).
Ada banyak lagi hadis-hadis senada yang mirip redaksi di atas dengan penekanan pada anjuran memilih istri yang masih perawan.
Hadis di atas selanjutnya menjadi landasan anjuran mencari istri yang masih perawan. Mengapa perawan? karena dalam penjelasan hadis itu dikatakan bahwa perempuan yang masih perawan hatinya masih polos dan bersih. Sehingga besar kemungkinan tercipta suatu kemesraan yang terjalin di antara keduanya (suami istri). Penjelasan ini merujuk pada kalimat dari hadis tersebut: تلاعبها وتلاعبك (engkau bisa bergurau dengannya dan ia pun bisa bergurau mesra denganmu). Penafsiran terhadap hadis ini jelas mengasumsikan suatu bentuk idealitas tertentu dari seorang istri yang dibayangkan oleh sang penafsir teks itu terhadap maksud perkataan Nabi, suatu keharmonisan yang mendatangkan baldah wa rahmah. Interpretasi ini jelas mempra-asumsikan sebuah relativitas pengalaman bagi seorang perawan. Baik mengenai hubungan seksualitas, pergaulan dengan laki-laki dan pengalaman ‘percintaan’. Dengan relativitas pengalaman ini suatu kemesraan besar kemungkinan akan diraih. Jadi di sini, sang penafsir mencoba memahami konteks keperawanan tidak hanya dalam dataran fisik (biologis) tapi juga pengalaman non-fisik. (baca: berpacaran, dll.) Kalau asumsi ini kita bawa pada saat sekarang, sulit sekali kita mendapatkan seorang gadis yang benar-benar perawan. Terbukanya sekat-sekat budaya dan terciptanya suatu kondisi yang kondusif dalam pergaulan karena sistem yang membungkus kita sekarang bukan lagi sistem tertutup tapi adalah sistem yang malah memperlebar hubungan baik laki-laki dan perempuan saling intens berdialog, maka mencari seorang perawan dalam konstruksi di atas, seperti pungguk merindukan bulan.
Dalam konteks ini, kita dapat mengatakan bahwa dalam Islam sendiri makna penting keperawanan lebih mengacu pada konteks kesucian diri (karena menjaga kemaluannya), kepolosan hati (karena belum banyak pengalaman hubungan dengan lelaki atau seksualitas) atau juga dalam terma fikih perempuan perawan dianggap orang yang pemalu dan tak bisa mewakili dirinya sendiri sehingga ‘diamnya seorang perempuan perawan adalah jawabannya’ ( سكوتها جوابها ). Atau juga dalam sebuah hadis diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a katanya: Bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Jangan mengawinkan seorang perempuan janda sehinggalah diminta persetujuan serta mengadakan perbincangan dan jangan mengawinkan seorang gadis sehinggalah diminta persetujuannya. Para Sahabat bertanya: Bagaimana hendak mengetahui persetujuan seorang gadis. Baginda menjawab: Dia diam” (hadis Bukhari Muslim).
Dengan demikian, terdapat suatu anggapan bahwa perempuan mempunyai suatu konstruksi sosial tersendiri dibanding laki-laki. Bentuk sosial itu sedemikian complicated dan sempit. Sebenarnya konsep keperawanan merujuk tidak hanya bagi perempuan tapi juga laki-laki (seperti dalam Q.S. al-Muslimun: 05), hanya saja konstruksi kultural dan historis itulah yang menyebabkan adanya interpretasi yang dominatif dan akhirnya menyebabkan posisi perempuan menjadi ‘terlemahkan’.
“Mitos Keperawanan”: Kekerasan melalui seksualitas
Wacana keperawanan ini, kini telah menjadi suatu wilayah yang tidak hanya melemahkan posisi perempuan tapi juga telah membentuk suatu realitas sosial yang mengandung interest tertentu, khususnya dalam suatu masyarakat di mana laki-laki memiliki kekuasaan yang lebih dibanding perempuan. Pola relasi kuasa ini telah menyebabkan suatu hegemoni wacana di luar realitas biologisnya. Peran basis-basis kebudayaan dalam pembentukan struktur yang hegemonis tampak dari apa yang dikatakan oleh Greer:
The permeation thoughout civil society … of an entire system of values, attitudes, beliefs, morality, etc., that is one way or another supportive of the established order and the class interest that dominate it …. to the extent that is prevailing consciousness is internalized by the broad masses, it becomes part of ‘common sense’ … For hegemony to assert itself successfully in any society, therefore, it must operate in a dualistic manner: as a ‘general conception of life’ for the masses and as a ‘scholastic programme’ (dikutip dalam Good, 1994: 57).
Dalam bahasa Byron Good, jelas bahwa suatu representasi memperlihatkan adanya kepentingan elite yang berkuasa, baik secara sosial, politik, maupun ekonomi. Aspek kepentingan nampaknya menjadi aspek dominan yang melibatkan berbagai social agency, tidak hanya dalam pembentukan pengetahuan dan tindakan dalam berbagai bentuk. Satu catatan penting yang dibuat oleh Byron Good adalah adanya penyadaran tentang konsep resistensi terhadap berbagai dominasi yang berasal dari luar individu, yang dalam berbagai bentuknya merupakan respons langsung maupun tidak langsung terhadap streotipe dan berbagai bentuk tekanan terhadap perempuan dalam berbagai bentuk bahasa kekerasan.
Persoalan mendasar di sini adalah realitas biologis selaput dara yang kemudian memunculkan konsep keperawanan itu telah disalahgunakan oleh pihak lain dalam suatu struktur kekuasaan yang rumit. Selaput dara yang secara biologis melekat pada perempuan secara medis tidak mempunyai fungsi apapun dalam tubuh, seperti halnya usus buntu, bila ia memiliki fungsi yang penting tentu kita tidak akan menjumpai betapa banyak gadis yang dilahirkan tanpa selaput dara sama sekali. Bila selaput dara adalah organ yang penting untuk memelihara keperawanan, tentu saja Tuhan atau alam akan benar-benar menjamin bahwa semua selaput dara berdarah pada persanggamaan pertama, sementara kenyataannya hanya sekitar 30% gadis tidak berdarah selama aktivitas seksual pertama, hal ini karena beragamnya bentuk selaput dara itu. Apakah ini artinya? Tuhan pasti tidak sedang menghukum gadis-gadis ini dengan tidak memberi mereka selaput dara yang baik, sebuah selaput dara yang dapat berdarah sehingga mereka bisa menunjukkan keperawanannya.
Pergeseran wacana berupa pemitosan keperawanan ini pada definisinya yang paling sederhana merupakan suatu ‘kepentingan’ yang dihadirkan oleh pihak tertentu sehingga menyebabkan terbentuknya realitas yang berlapis-lapis yang menjauhkan pemahaman terhadap subjektivitas perempuan. Aspek keperawanan yang paling nampak adalah adanya standarisasi moral yang sebenarnya mengarah pada kekerasan seksualitas. Seksualitas perempuan telah dianggap tidak suci lagi oleh karena itu ia harus “disingkirkan” dari komunitasnya karena mencoreng harkat dan martabat keluarga. Oleh karena itu Mitos tentang seksualitas perempuan secara umum cenderung direproduksi dengan menegaskan perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam bentuk aturan-aturan yang mendapatkan pengesahan sosial secara luas. Cara seperti ini sesungguhnya merupakan pemaksaan dari suatu realitas bahasa yang dalam bahasa Foucault merupakan, the way in which sex is put into discourse. Siapa yang membicarakan, dari sudut apa, dan untuk kepentingan apa merupakan isu penting yang harus dikaji secara sungguh-sungguh. Jika keperawanan dianggap suatu “ukuran moral” yang setiap perempuan harus menjaga dan memeliharanya, maka “anggapan” tersebut merupakan suatu kejahatan dan “pihak” yang membangun citra tersebut sebagai pelaku kejahatan seandainya asumsi itu kemudian merugikan kaum hawa.
Kesimpulan
Dari berbagai artikulasi di atas, adanya pemitosan terhadap keperawanan merupakan suatu usaha yang dibangun untuk memunculkan streotipe kultural yang mendiskriditkan perempuan pada pojok penindasan yang diakui secara luas baik dengan legitimasi agama, budaya, adat, ataupun kepercayaan-kepercayaan setempat dalam rentang waktu sejarah yang panjang.
Tentu saja, proyeksi ini mempunyai akibat-akibat yang harus dibayar mahal oleh perempuan. Mereka menderita baik secara psikologis, sosiologis ataupun historis. Posisi mereka yang lemah semakin dilemahkan dengan sistem yang sama sekali tidak imbang untuk bersaing. Meski seperti yang dikatakan oleh Foucault bahwa setiap kekuasaan (atau ideologi) pada akhirnya mendapat lawan tanding, tapi untuk saat ini, hal itu tak mungkin terjadi. Akumulasi persoalan yang terlibat baik karena bias-bias dalam budaya dan interpretasi agama, juga politik kepentingan yang cenderung memproduksi kekuasaan dengan sendirinya sehingga nilai dan norma atau berbagai pranata sosial kemudian dimanfaatkan dengan cara pemitosan sifat-sifat negatif terhadap keperawanan akan terus melahirkan kekerasan bagi perempuan. @
Bahan Bacaan
Abdullah, Irwan, “Dari Domestik ke Publik: Jalan Panjang Pencarian Identitas Perempuan”, dalam Irwan Abdullah (ed), Sangkan Peran Gender, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000.
Encarta Reference Library 2003, Microsoft Corporation, dengan key word: Mythology.
Foucoult, Michel, History of Sexuality, London: Penguin Books, 1990
Grahn, Judi, Bood, Bread, and Roses, How Menstruation Created the World, Bostom: Beacon Press, 1993.
Owen, Lara, Her Blood is Gold, Celebrating the Power of Menstruation, San Francisco: Harper San Francisco, 1993
Saadawi, Nawal El, Perempuan dalam Budaya Patriarki, terj. Dari The Hidden Face of Eve oleh Zulhilmiyasri, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001
Pra Wacana
Istilah mitos sebenarnya merujuk pada kata mythos yang berasal dari bahasa Yunani. Istilah ini, pada awalnya digunakan untuk menggambarkan suatu narasi (cerita). Dan selanjutnya mitos didefinisikan sebagai suatu narasi karena sering diceritakan kembali menjadi diterima di dalam suatu masyarakat. Sebutlah misalnya mitos keperawanan yang akan kita bahas ini. Banyak cerita yang termuat di sekitar keperawanan, yaitu mengenai selaput dara, wanita suci, sundel dan lain sebagainya.
Keperawanan selalu identik dengan dunia perempuan, ia dideskripsikan sebagai suatu keadaan yang diberikan pada seseorang yang dikaitkan dengan apakah ia telah melakukan hubungan seksual atau belum. Ada beberapa mitos yang berkembang di sekitar konsep ini, misalnya; perempuan yang masih perawan pasti “berdarah” pada malam pertama, keperawanan terkait dengan utuhnya selaput dara. Ditambah lagi, dalam primbon kuna, ada indikasi-indikasi lahir yang dapat dijadikan acuan, misalnya; pantatnya turun, biasanya badannya mekar (bukan gemuk), cahaya mata tidak bersinar, lengannya nggelambir dan lain sebagainya. Mitos lainnya yang kalah serunya adalah menstruasi dan kecantikan. Mitos-mitos itu bukan saja berdimensi kultural ataupun biologis tapi juga teologis. Dalam mitos menstruasi misalnya, terdapat keterkaitan antara perempuan (sebagai mikrokosmos) dan alam semesta (makrokosmos). Keterkaitan ini menjadikan perempuan sebagai penyebab bencana-bencana di alam ini. Oleh karenanya, konsep menstruasi terkait dengan mitos-mitos seperti: menstruasi adalah kotor, membahayakan hubungan seks, mengganggu kesehatan, mengganggu keteraturan sosial, pengucilan ke suatu tempat, dan kutukan Tuhan (divine creation). Konsep menstruasi ini kemudian juga melahirkan suatu mitos yang lain; kecantikan. Lebih jauh mitos di sekitar menstruasi, dalam lintasan sejarahnya, sangat mempengaruhi prilaku dan etos kerja perempuan. Mulai prilaku seksual, merias diri, memilih warna pakaian sampai memilih posisi tempat duduk. Seperti halnya penggunaan kosmetik. Kosmetik digunakan sebagai cara untuk menghindari dari pelanggaran terhadap menstrual taboo. Pada awalnya penggunaan kosmetik ini hanya dilakukan oleh orang yang menstruasi saja, anak-anak yang belum mengalami menstruasi, orang tua yang sudah menopose, ataupun kaum laki-laki tidak harus menggunakan kosmetik. Hanya saja perkembangannya, seperti saat ini, seolah-olah tidak sah menjadi perempuan tanpa kosmetik.
Imaji ataupun streotipe yang melekat pada perempuan, seperti yang tergambar dalam mitos di atas, semakin menguat dan mengeras dalam tradisi-tradisi kultural disertai proses sejarah yang panjang. Mitologisasi itu kemudian melahirkan suatu bentuk konstruksi sosial yang ‘tidak aman’ bagi perempuan. Muncullah diskriminasi, subordinasi, dan bentuk penyingkiran peran, posisi ataupun eksistensi perempuan itu sendiri. Seperti yang tampak dalam mitos tentang keperawanan. Mitos ini memunculkan beberapa asumsi yang bernada negatif, misalnya; sebagai korban pemerkosaan, janda, perempuan nakal, penghibur, dan sebagai akibatnya menurunkan ‘harga seorang perempuan’ tidak saja bagi dirinya tapi juga keluarganya.
Keperawanan, ujar Nawal el Saadawi, adalah aturan moral yang terbatas hanya pada gadis-gadis saja, hanya saja kaidah moral ini tidak diterapkan secara merata dalam masyarakat kita. Walhasil, tidak jarang konsekuensi logisnya melahirkan bentuk diskriminasi turun-temurun terhadap perempuan. Karena dominasi laki-laki itulah, pada gilirannya memperbolehkan diri mereka berbuat, menilai, menciptakan citra apapun. Kesucian dan keperawanan dianggap penting bagi perempuan sementara kebebasan dan bahkan kebejatan dipandang sebagai suatu hal yang lumrah bagi laki-laki.
Banyak orang mempercayai konsep keperawanan ini, bahwa Tuhan telah menakdirkan bagi perempuan sebuah selaput dara sebagai alat untuk membuktikan keperawanannya. Karena hal itu merupakan ‘kodrat’ bagi perempuan maka sudah semestinya seorang perempuan menjaga, dan memeliharanya dengan segenap kemampuannya. Beban yang diberikan kepada seorang perempuan, pada awalnya sebenarnya membawa ‘misi suci’ yaitu bagaimana ia memelihara kemaluannya, dan kalau dia mampu menjaganya maka kata Tuhan dia termasuk ‘orang-orang yang beruntung’ (Q.S. al-Muslimun : 05).
Hanya saja kemudian, konsep keperawanan ini mengalami suatu pergeseran wacana dari sifatnya yang suci (tidak hanya bagi perempuan saja tapi juga lelaki) menjadi suatu bentuk konstruksi pengalaman yang melibatkan interpretasi yang didominasi oleh jenis kelamin tertentu untuk menjatuhkan eksistensi perempuan. Pengalaman-pengalaman historis itu kemudian menguat menjadi suatu bentuk keyakinan yang menyamai doktrin agama. Di sinilah kemudian menjadi sangat tipis untuk membedakan mana yang kultural dan mana yang doktrin, mana yang harus dipegang sebagai ajaran yang absolut dan mana yang hanya konstruksi sosial yang bersifat relatif-interpretatif.
Beberapa Kasus Keperawanan
Beberapa waktu lalu kita dikejutkan oleh hasil penelitian yang dilakukan LSC Pusbih (Lembaga Studi Cinta dan Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora) di Jogjakarta, lepas dari validitas penelitian tersebut, ada fakta yang memperlihatkan sebanyak 97,05 % mahasiswa Jogja hilang kegadisannya saat masih kuliah. Tragisnya, semua responden itu menyatakan bahwa hubungan itu dilakukan secara suka sama suka. Kasus serupa juga menimpa di Jatinangor Jawa Barat. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Teddy Hidayat, lebih dari 75 % responden mengaku melakukan hubungan seksual di luar nikah. Sementara itu, dari hasil penelitian sebuah LSM, lebih dari 50 % pria yang sedang berpacaran menghendaki (bahkan memaksa) pasangan wanitanya melakukan “oral seks”. Jika permintaannya ditolak, sang pria biasanya langsung memutus hubungan pacaran mereka. Dari dua kasus ini, dapat kita simpulkan bahwa hubungan seksual di luar nikah menjadi sebuah tren, lumrah dan mudah. Sementara urusan keperawanan dan kesucian tidak lagi menemukan ruang sakral dan terhormat yang mesti ditutup dan dijaga rapat.
Kasus lainnya yang juga menarik adalah apa yang terjadi di Mesir, seperti yang dimuat dalam The Iraqi Medical Journal, artikel yang ditulis oleh Dr. Wasfy Muhammad Ali pada tanggal 21 Pebruari 1972 menceritakan tentang bagaimana berartinya sebuah keperawanan bagi seorang suami di Mesir dengan melibatkan diagnosis seorang dokter. Dan akhirnya diagnosis sang dokter mengatakan bahwa si perempuan tadi sudah tidak perawan lagi. Sehari sesudahnya, perempuan itu dibunuh oleh sepupunya meski dia telah membantah tuduhan itu. Tubuh di korban kemudian diperiksa oleh petugas mayat dan ternyata terlambat untuk membuktikan bahwa diagnosa dokter pertama adalah keliru. Demikianlah, seseorang telah dikorbankan atas nama “keperawanan”.
Apa yang terjadi, dan telah menjadi tradisi turun-temurun dalam masyarakat Mesir itu bahwa pentingnya nilai perawan bagi seorang suami (dan juga keluarganya), telah mengingatkan kita pada tradisi-tradisi di dunia. Mungkin di Barat orang tidak begitu mempersoalkan keperawanan dalam suatu rumah tangga, tapi di sana keperawanan menjadi simbol bagi suatu peralihan masa dari masa anak-anak menjadi usia dewasa. Beda misalnya dalam tradisi dunia Timur, seperti negara-negara Arab; Mesir, Arab Saudi, Sudan, Yaman dan beberapa negara teluk, bahkan juga di Indonesia dan Malaysia. Terdapat tradisi bahwa keperawanan merupakan suatu yang berarti karena selain menyangkut kehormatan dan harga diri juga, katanya, rasanya beda. Di Jawa biasanya pada malam pengantin pertama, ada tradisi menggelar kain putih sebagai sprei nya, untuk membuktikan perawan atau tidak. Di Palembang juga terdapat kepercayaan bahwa ‘mending menjadi perawan tua ketimbang kawin sama laki-laki yang tidak disukainya’. Di Mesir biasanya menggunakan jasa seorang daya untuk membuktikan perawan atau tidak.
Akar tradisi ini, menurut Nawal, adalah suatu penilaian moral yang diletakkan pada perempuan. Suatu konsep kehormatan yang lebih banyak menguntungkan laki-laki. Kehormatan seorang laki-laki terpelihara sepanjang anggota keluarganya yang perempuan menjaga keutuhan selaput daranya. Seorang laki-laki bisa jadi adalah seorang perayu wanita kelas kakap tapi masih dianggap sebagai laki-laki terhormat selama wanita-wanitanya mampu menjaga organ kelaminnya. Selanjutnya Nawal mengatakan, ada beberapa standar moral tertentu bagi perempuan dan standar moral lainnya bagi laki-laki. Seluruh masyarakat diserap oleh standar moral semacam ini. Akar dari situasi yang ganjil ini terletak pada kenyataan bahwa pemahaman seksual dalam kehidupan seseorang laki-laki adalah sumber kebanggaan dan simbol kejantanan sementara pengalaman seksual dalam kehidupan perempuan adalah sumber aib dan simbol keburukan.
Dari beberapa kasus yang terungkap di atas, kita dapat melihat dua polarisasi terhadap konsep keperawanan, (1) keperawanan sudah tidak lagi dianggap sebagai suatu yang sakral dan karenanya tidak harus dipermasalahkan, dan (2) keperawanan memiliki nilai sakral karenanya ia menjadi ukuran moral sekaligus sosial dan seyogianyalah dijaga dan dipertahankan.
Bagaimana dengan Islam ?
Konsep keperawanan dalam Islam sebenarnya masih memunculkan tanda tanya besar. Dalam beberapa ayat Alquran tidak ada yang secara khusus membicarakan tentang konsep keperawanan, bagaimana hukumnya, apa konsekuensinya dan sebagainya. Dalam Alquran hanya dijelaskan tentang orang-orang yang menjaga kemaluan, larangan berzina, haid, sama sekali tidak membicarakan secara khusus tentang keperawanan. Salah satu ayat yang penting dikutip adalah QS. al-Israa’:32 “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. Kata لاتقربوا الزنا dalam ayat itu mencakup juga segala hal yang dapat memicu timbulnya perbuatan zina. Dan di sini jelas bahwa menjaga keperawanan dalam arti tidak melakukan hubungan seksual merupakan suatu ajaran yang ditekankan dalam Islam.
Dalam hadis-hadis Nabi, konsep keperawanan terkait erat dengan; anjuran mencari calon istri, dan perzinaan. Seperti Rasulullah pernah bersabda kepada Jabir ketika beliau kembali dari perang Dzatur Riqa’: “Wahai Jabir, apakah nanti kamu akan kawin?” Jabir menjawab: “Ya, wahai Rasulullah.” Nabi bersabda: “Dengan janda atau perawan?” Jabir menjawab: “Janda”. Sabda Nabi lagi: Mengapa bukan perawan, supaya kamu dapat bergurau dengannya dan ia dapat bergurau denganmu?” Saya menjawab: “Sesungguhnya ayahku telah wafat saat perang Uhud, sedang beliau meninggalkan tujuh anak perempuan kepada kami. Oleh karena itu, aku menikah dengan seorang janda perempuan yang ‘mempuni’, ia dapat mengasuh mereka dan melakukan kewajiban terhadap mereka.” Sabdanya: Engkau benar, Isnya Allah” (H.R. Bukhori Muslim).
Ada banyak lagi hadis-hadis senada yang mirip redaksi di atas dengan penekanan pada anjuran memilih istri yang masih perawan.
Hadis di atas selanjutnya menjadi landasan anjuran mencari istri yang masih perawan. Mengapa perawan? karena dalam penjelasan hadis itu dikatakan bahwa perempuan yang masih perawan hatinya masih polos dan bersih. Sehingga besar kemungkinan tercipta suatu kemesraan yang terjalin di antara keduanya (suami istri). Penjelasan ini merujuk pada kalimat dari hadis tersebut: تلاعبها وتلاعبك (engkau bisa bergurau dengannya dan ia pun bisa bergurau mesra denganmu). Penafsiran terhadap hadis ini jelas mengasumsikan suatu bentuk idealitas tertentu dari seorang istri yang dibayangkan oleh sang penafsir teks itu terhadap maksud perkataan Nabi, suatu keharmonisan yang mendatangkan baldah wa rahmah. Interpretasi ini jelas mempra-asumsikan sebuah relativitas pengalaman bagi seorang perawan. Baik mengenai hubungan seksualitas, pergaulan dengan laki-laki dan pengalaman ‘percintaan’. Dengan relativitas pengalaman ini suatu kemesraan besar kemungkinan akan diraih. Jadi di sini, sang penafsir mencoba memahami konteks keperawanan tidak hanya dalam dataran fisik (biologis) tapi juga pengalaman non-fisik. (baca: berpacaran, dll.) Kalau asumsi ini kita bawa pada saat sekarang, sulit sekali kita mendapatkan seorang gadis yang benar-benar perawan. Terbukanya sekat-sekat budaya dan terciptanya suatu kondisi yang kondusif dalam pergaulan karena sistem yang membungkus kita sekarang bukan lagi sistem tertutup tapi adalah sistem yang malah memperlebar hubungan baik laki-laki dan perempuan saling intens berdialog, maka mencari seorang perawan dalam konstruksi di atas, seperti pungguk merindukan bulan.
Dalam konteks ini, kita dapat mengatakan bahwa dalam Islam sendiri makna penting keperawanan lebih mengacu pada konteks kesucian diri (karena menjaga kemaluannya), kepolosan hati (karena belum banyak pengalaman hubungan dengan lelaki atau seksualitas) atau juga dalam terma fikih perempuan perawan dianggap orang yang pemalu dan tak bisa mewakili dirinya sendiri sehingga ‘diamnya seorang perempuan perawan adalah jawabannya’ ( سكوتها جوابها ). Atau juga dalam sebuah hadis diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a katanya: Bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Jangan mengawinkan seorang perempuan janda sehinggalah diminta persetujuan serta mengadakan perbincangan dan jangan mengawinkan seorang gadis sehinggalah diminta persetujuannya. Para Sahabat bertanya: Bagaimana hendak mengetahui persetujuan seorang gadis. Baginda menjawab: Dia diam” (hadis Bukhari Muslim).
Dengan demikian, terdapat suatu anggapan bahwa perempuan mempunyai suatu konstruksi sosial tersendiri dibanding laki-laki. Bentuk sosial itu sedemikian complicated dan sempit. Sebenarnya konsep keperawanan merujuk tidak hanya bagi perempuan tapi juga laki-laki (seperti dalam Q.S. al-Muslimun: 05), hanya saja konstruksi kultural dan historis itulah yang menyebabkan adanya interpretasi yang dominatif dan akhirnya menyebabkan posisi perempuan menjadi ‘terlemahkan’.
“Mitos Keperawanan”: Kekerasan melalui seksualitas
Wacana keperawanan ini, kini telah menjadi suatu wilayah yang tidak hanya melemahkan posisi perempuan tapi juga telah membentuk suatu realitas sosial yang mengandung interest tertentu, khususnya dalam suatu masyarakat di mana laki-laki memiliki kekuasaan yang lebih dibanding perempuan. Pola relasi kuasa ini telah menyebabkan suatu hegemoni wacana di luar realitas biologisnya. Peran basis-basis kebudayaan dalam pembentukan struktur yang hegemonis tampak dari apa yang dikatakan oleh Greer:
The permeation thoughout civil society … of an entire system of values, attitudes, beliefs, morality, etc., that is one way or another supportive of the established order and the class interest that dominate it …. to the extent that is prevailing consciousness is internalized by the broad masses, it becomes part of ‘common sense’ … For hegemony to assert itself successfully in any society, therefore, it must operate in a dualistic manner: as a ‘general conception of life’ for the masses and as a ‘scholastic programme’ (dikutip dalam Good, 1994: 57).
Dalam bahasa Byron Good, jelas bahwa suatu representasi memperlihatkan adanya kepentingan elite yang berkuasa, baik secara sosial, politik, maupun ekonomi. Aspek kepentingan nampaknya menjadi aspek dominan yang melibatkan berbagai social agency, tidak hanya dalam pembentukan pengetahuan dan tindakan dalam berbagai bentuk. Satu catatan penting yang dibuat oleh Byron Good adalah adanya penyadaran tentang konsep resistensi terhadap berbagai dominasi yang berasal dari luar individu, yang dalam berbagai bentuknya merupakan respons langsung maupun tidak langsung terhadap streotipe dan berbagai bentuk tekanan terhadap perempuan dalam berbagai bentuk bahasa kekerasan.
Persoalan mendasar di sini adalah realitas biologis selaput dara yang kemudian memunculkan konsep keperawanan itu telah disalahgunakan oleh pihak lain dalam suatu struktur kekuasaan yang rumit. Selaput dara yang secara biologis melekat pada perempuan secara medis tidak mempunyai fungsi apapun dalam tubuh, seperti halnya usus buntu, bila ia memiliki fungsi yang penting tentu kita tidak akan menjumpai betapa banyak gadis yang dilahirkan tanpa selaput dara sama sekali. Bila selaput dara adalah organ yang penting untuk memelihara keperawanan, tentu saja Tuhan atau alam akan benar-benar menjamin bahwa semua selaput dara berdarah pada persanggamaan pertama, sementara kenyataannya hanya sekitar 30% gadis tidak berdarah selama aktivitas seksual pertama, hal ini karena beragamnya bentuk selaput dara itu. Apakah ini artinya? Tuhan pasti tidak sedang menghukum gadis-gadis ini dengan tidak memberi mereka selaput dara yang baik, sebuah selaput dara yang dapat berdarah sehingga mereka bisa menunjukkan keperawanannya.
Pergeseran wacana berupa pemitosan keperawanan ini pada definisinya yang paling sederhana merupakan suatu ‘kepentingan’ yang dihadirkan oleh pihak tertentu sehingga menyebabkan terbentuknya realitas yang berlapis-lapis yang menjauhkan pemahaman terhadap subjektivitas perempuan. Aspek keperawanan yang paling nampak adalah adanya standarisasi moral yang sebenarnya mengarah pada kekerasan seksualitas. Seksualitas perempuan telah dianggap tidak suci lagi oleh karena itu ia harus “disingkirkan” dari komunitasnya karena mencoreng harkat dan martabat keluarga. Oleh karena itu Mitos tentang seksualitas perempuan secara umum cenderung direproduksi dengan menegaskan perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam bentuk aturan-aturan yang mendapatkan pengesahan sosial secara luas. Cara seperti ini sesungguhnya merupakan pemaksaan dari suatu realitas bahasa yang dalam bahasa Foucault merupakan, the way in which sex is put into discourse. Siapa yang membicarakan, dari sudut apa, dan untuk kepentingan apa merupakan isu penting yang harus dikaji secara sungguh-sungguh. Jika keperawanan dianggap suatu “ukuran moral” yang setiap perempuan harus menjaga dan memeliharanya, maka “anggapan” tersebut merupakan suatu kejahatan dan “pihak” yang membangun citra tersebut sebagai pelaku kejahatan seandainya asumsi itu kemudian merugikan kaum hawa.
Kesimpulan
Dari berbagai artikulasi di atas, adanya pemitosan terhadap keperawanan merupakan suatu usaha yang dibangun untuk memunculkan streotipe kultural yang mendiskriditkan perempuan pada pojok penindasan yang diakui secara luas baik dengan legitimasi agama, budaya, adat, ataupun kepercayaan-kepercayaan setempat dalam rentang waktu sejarah yang panjang.
Tentu saja, proyeksi ini mempunyai akibat-akibat yang harus dibayar mahal oleh perempuan. Mereka menderita baik secara psikologis, sosiologis ataupun historis. Posisi mereka yang lemah semakin dilemahkan dengan sistem yang sama sekali tidak imbang untuk bersaing. Meski seperti yang dikatakan oleh Foucault bahwa setiap kekuasaan (atau ideologi) pada akhirnya mendapat lawan tanding, tapi untuk saat ini, hal itu tak mungkin terjadi. Akumulasi persoalan yang terlibat baik karena bias-bias dalam budaya dan interpretasi agama, juga politik kepentingan yang cenderung memproduksi kekuasaan dengan sendirinya sehingga nilai dan norma atau berbagai pranata sosial kemudian dimanfaatkan dengan cara pemitosan sifat-sifat negatif terhadap keperawanan akan terus melahirkan kekerasan bagi perempuan. @
Bahan Bacaan
Abdullah, Irwan, “Dari Domestik ke Publik: Jalan Panjang Pencarian Identitas Perempuan”, dalam Irwan Abdullah (ed), Sangkan Peran Gender, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000.
Encarta Reference Library 2003, Microsoft Corporation, dengan key word: Mythology.
Foucoult, Michel, History of Sexuality, London: Penguin Books, 1990
Grahn, Judi, Bood, Bread, and Roses, How Menstruation Created the World, Bostom: Beacon Press, 1993.
Owen, Lara, Her Blood is Gold, Celebrating the Power of Menstruation, San Francisco: Harper San Francisco, 1993
Saadawi, Nawal El, Perempuan dalam Budaya Patriarki, terj. Dari The Hidden Face of Eve oleh Zulhilmiyasri, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001
Langganan:
Postingan (Atom)