04 Februari 2009

ISLAM DAN MODERNITAS; Respons dan Upaya Menemukan Jati Diri

Pendahuluan

Suatu hal penting yang tak dapat dilupakan dalam sejarah Islam adalah pada masa abad ke-18 atau ke-19. Abad ini ditandai dengan suatu progresivitas pemikiran yang sangat berpengaruh pada periode-periode selanjutnya. Abad ini, kalau menggunakan tipologi sejarahnya Harun Nasution adalah periode modern. Suatu periode kebangkitan Islam. Pada periode inilah suatu usaha untuk mengembalikan kejayaan Islam diupayakan, mulai dengan proyek pemurnian, (purefication), pembaharuan kembali (renew) dan reformulasi (reformulation).

Satu agenda yang ingin dibangun adalah bagaimana membangun citra Islam ketika berhadapan dengan Barat (baca: modernitas). Atau apa yang dapat dilakukan oleh Islam dalam menata kembali persoalan rumah tangganya yang sedang statis. Benturan ini jelas tak bisa dihindari, alternatif yang harus dipilih adalah ortodoksi, westernisasi atau modernisasi. Pilihan-pilihan ini membutuhkan suatu sikap yang jumawa dengan konsekuensi-konsekuensi yang mengikutinya. Tentu persoalan ini sangat rumit, complicated, dan menarik. Terutama respons-respons yang diberikan oleh para pembaharu seperti Sayyid Ahmad Khan, Jamaluddin, Muhammad Abduh dan lainnya. Yang menarik adalah para pembaharu itu mempunyai visi dan misi yang tidak jauh berbeda dalam memberikan alternatif solusi bagi dunia Islam yang ketika itu dilanda kemacetan dan kemunduran. Yaitu menerima Barat dengan segala akibatnya dengan menginterpretasi kembali ajaran Islam.

Berangkat dari persoalan penting di atas, pembahasan ini akan menghadirkan suatu kontribusi yang tak dapat dipandang remeh dari seorang neo-modernisme Islam, Fazlur Rahman (sarjana asal Pakistan yang hengkang dari negaranya dan menetap di Chicago) dalam menjelaskan kondisi umum umat Islam pada masa —meminjam istilah Rahman—modernisme klasik kaitannya dengan upaya transformasi intelektual umat dalam menghadapi Modernitas. Deskripsi ini diharapkan mampu memberikan suatu eksplorasi lebih jauh mengenai kebangkitan umat Islam dan upaya penemuan jati dirinya.
Dalam mendeskripsikan persoalan ini metode yang dipakai adalah menggunakan penelitian kepustakaan (library-research). Teknik yang digunakan adalah pengumpulan data secara literer, yaitu penggalian bahan-bahan pustaka yang koheren dengan obyek pembahasan, dan kemudian dilakukan suatu penilaian secara kritis (deskriptif-analitis). Yaitu menuturkan, menggambarkan dan mengklasifikasikan secara obyektif data yang dikaji sekaligus menginterpretasikan dan menganalisa data tersebut. dalam menganalisa data ada dua metode yang digunakan yaitu:

a. Deduksi: analisis yang berangkat dari pengetahuan yang umum ataupun fakta yang bersifat umum untuk menemukan kesimpulan yang bersifat khusus.
b. Induksi: analisis yang berangkat dari pengetahuan ataupun fakta yang bersifat khusus untuk mencapai kesimpulan umum.

Dari pendekatan yang dipakai di atas, suatu sistematisasi pembahasan yang akan dilakukan adalah setelah pendahuluan ini, akan mencoba menjelaskan secara umum grand teori (teori besar) yang digunakan oleh Rahman dalam bukunya Islam & Modernity; Transformation of an Intellectual Tradition untuk lebih memahami proyek pembaharuannya secara umum. Kemudian akan dilanjutkan dengan deskripsi persoalan (subject matter); pada bagian ini akan digambarkan sekilas tentang gagasan Rahman dalam mencermati sekaligus sikapnya terhadap modernisme Islam klasik dan pendidikan.
Dari gagasan ini kemudian akan di analisa sejauh pada kemungkinan-kemungkinan signifikansi gagasan itu pada persoalan secara umum dengan menunjukkan kelebihan dan kelemahannya. Dan berusaha mencari hal-hal baru atau yang menjadi karakteristik pemikirannya.

Grand Teori

Islam & Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition yang ditulis Rahman ini, secara umum berbicara tentang analisa kritis perkembangan pendidikan tinggi Islam, hanya saja pada bagian awal dan akhir dari buku itu, Rahman menjelaskan tentang rumusan-rumusan metodologis yang dapat digunakan sebagai pendekatan alternatif dalam memahami pemikiran keislaman. Krisis metodologis tampaknya disadari oleh Rahman sebagai penyebab kemunduran pemikiran Islam. Karenanya alternatif metodologis dipandang oleh Rahman sebagai titik nadir penyelesaian krisis intelektualisme Islam. Rahman menyadari bahwa proyek ini memerlukan waktu yang panjang dan sarana penunjang. Sarana penunjang yang dimaksud oleh Rahman adalah tiada lain sistem pendidikan Islam itu sendiri, aspek ini menurut Rahman harus terlebih dahulu dimodernisasi, yakni dengan membuatnya mampu menyokong produktivitas intelektual Islam dengan menaikkan standar-standar intelektualnya.

Secara keseluruhan, buku-buku ataupun tulisan-tulisan yang pernah di tulis Rahman menggunakan suatu pendekatan yang sering juga dia katakan dalam buku-bukunya, dua pendekatan itu diistilahkan olehnya dengan historico-critical method dan hermeneutic method. Kedua istilah tersebut merupakan key word untuk memahami pemikiran Rahman.
Historico-critical method (metode kritis-sejarah) merupakan sebuah pendekatan kesejarahan yang pada prinsipnya bertujuan menemukan fakta-fakta obyektif secara utuh dan mencari nilai-nilai (values) tertentu yang terkandung di dalamnya. Jadi, yang ditekankan oleh metode ini adalah pengungkapan nilai-nilai yang terkandung dalam sejumlah data sejarah, bukan peristiwa sejarah itu sendiri. Jikalau data sejarah dipaparkan sebatas kronologisnya, maka model semacam ini dinamakan pendekatan kesejarahan. Metode kritik historis ini juga berbeda dengan metode sosio-historis, sekalipun kedua metode tersebut sama-sama berusaha menjawab pertanyaan ‘mengapa’. Metode pertama mencarikan jawabannya pada nilai (value) yang dominan dalam data-data sejarah, sedang metode yang kedua mencarikan jawabannya pada konteks dan latar belakang peristiwa sejarah tersebut. Karenanya kedua metode ini sangat erat kaitannya: metode sosio-historis berperan dalam mengantarkan kepada metode kritik historis.

‘Critical History’ sebagai sebuah metode penelitian sejarah Islam, pertama kali dikembangkan oleh studi-studi orientalis. Nama-nama seperti David S. Margoliouth, Goldzhiher, Henry Lammen, Joseph Schact, H.R. Gibb, N.J. Coulson, dan lain-lainnya merupakan peletak dasar metode kritis historis yang dilakukan oleh para orientalis. Penerapan metode ini terhadap aspek tertentu dalam sejarah Islam oleh para orientalis menghasilkan beberapa tesa yang menghebohkan masyarakat muslim tradisional yang maided. Hal inilah yang menyebabkan metode kritik historis ini sama sekali tidak berkembang di kalangan pemikir muslim sampai dengan pertengahan abad ke-20 M.

Metode yang lain adalah Hermeneutic Method. Yaitu metode untuk memahami dan menafsirkan teks-teks kuno seperti teks kitab suci, sejarah, hukum, juga dalam bidang filsafat. Pendekatan ini sangat berguna untuk mengetahui dunia teks, pengarang, dan pembaca dalam suatu tradisi keilmuan. Dan bagaimana ketiga dunia itu saling terkait dalam membentuk suatu pemahaman yang utuh tentang persoalan yang dikaji.

Deskripsi Persoalan (subject matter)

Kontribusi pemikiran yang ditulis oleh Rahman dalam bukunya Islam & Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition setidaknya mendeskripsikan bagaimana respons umat Islam ketika berhadapan dengan modernitas. Respons ini selanjutnya berimplikasi pada pencarian jati diri di tengah-tengah proses transformasi itu.
Pertemuan Islam dan modernitas (baca: barat) menyisakan agenda besar akan beberapa persoalan penting yang berkaitan dengan tradisi keilmuan, corak keberagamaan dan sistem pendidikan yang diambil. Persoalan-persoalan ini dikupas oleh Rahman dalam bahasa yang sederhana, tajam, dan mengena. Dengan mengemukakan data-data historis yang akurat, Rahman mencermati bahwa telah terjadi transformasi besar-besaran dalam tradisi keilmuan Islam ketika ia berhadapan dengan modernitas. Kemandekan dan kegagapan pemikiran karena kondisi kultural-intelektual yang diwariskan oleh abad pertengahan telah membuat umat Islam berjalan di tempat. Kondisi ini menjadi suatu peristiwa yang oleh Rahman disebut masa-masa romantisme di mana literatur-literatur yang ada hanya merupakan komentar-komentar ulang ‘commentary’ (syarh), atau ‘commentary on commentary’ (hãsyiyah) dari ulama sebelumnya. Situasi ini mengindikasikan tiadanya dinamisasi dalam tradisi pemikiran keilmuan (taken for granted). Buku dan literatur seperti inilah yang banyak dipakai oleh madrasah-madrasarah waktu itu.

Sistem pendidikan yang masih menggunakan kurikulum atau silabi tradisional ini menjadi problematis ketika berbenturan dengan modernitas Barat dengan segala tuntutannya. Banyak negara-negara seperti disebut di atas mengalami ambivalensi apakah tetap mempertahankan atau menerimanya. Apakah sistem pendidikan akan mengambil model Barat seutuhnya atau bagian-bagian tertentu saja. Rahman mencatat ada dua pertimbangan dalam penerimaan ini; (1) terbatas pada teknologi praktisnya, tidak pada pemikiran murni, (2) menerima baik terhadap teknologinya dan sekaligus intelektualnya. Dalam menjawab persoalan ini, lahirlah para pemikiran sekaligus pembaharu Islam seperti; Sayyid Ahmad Khan, Sayyid Amir Ali dari India, Jamaluddin al Afgani, Namik Kemal dari Turki dan Muhammad Abduh.

Para pemikir ini hidup dalam rentang waktu yang sama, meski mereka tak pernah bertemu (kecuali al Afgani sama Abduh) terdapat gagasan yang tidak jauh beda mengenai penerimaannya terhadap sains dan penanaman semangat ilmiah Barat, yaitu; (1) Sains dan semangat ilmiah adalah tuntutan Alquran untuk mengkaji alam semesta, (2) karena semangat penyelidikan ilmiah tidak digalakkan maka terjadi kemacetan dan kemerosotan, (3) Apa yang dilakukan oleh Barat dengan semangat ilmiahnya merupakan semangat yang dipinjam dari tradisi Islam, sehingga mereka dapat menjajah negeri-negeri muslim, dan (4) dengan mengembangkan tradisi ilmiah ini, berarti kaum muslim telah menemukan kembali perintah Alquran yang terabaikan.

Argumentasi yang diberikan oleh para pembaharu Islam ini membawa angin segar bagi terciptanya suatu kondisi psikologis-intelektual yang konstruktif. Dan lahirnya reformulasi sistem pendidikan yang bersifat modern dan pada waktu sama juga dijiwai oleh nilai-nilai Islam. Sebagai follow upnya muncul pembaharuan pada sistem sekolah dasar dan perguruan tinggi. Dua lembaga ini dipenuhi dengan kurikulum yang padat dengan sains, seperti matematika, kimia, astronomi, kedokteran, filsafat dan sebagainya.

Masuknya ilmu pengetahuan sekuler ini tentu mempunyai akibat-akibat yang berdampak pada keimanan dan tradisi keilmuan. Sistem pendidikan lama yang orientasinya mempertahankan dan cenderung pada pemahaman ilmu agama an sich sementara sistem pendidikan baru lebih pada elaborasi ilmu agama dan ilmu umum, bahkan cenderung menghilangkan elemen agamanya. Kata Rahman, dua tipe pendidikan itu keduanya sama-sama menderita kerugian karena tidak adanya integrasi timbal balik, tetapi yang lebih besar menerima kerugian itu adalah sistem pendidikan baru. Sikap Rahman ini sebenarnya menggambarkan suatu sikap intelektualnya dalam menyikapi persoalan Barat dan modernismenya itu. seperti yang nampak dalam proyek neo-modernismenya Islam yang ingin menutupi kelemahan-kelemahan pada tradisionalisme dan modernisme dengan mengembangkan suatu metodologi sistematis dan rekonstruksi Islam secara total dan tuntas serta setia pada akar-akar spiritualnya dan dapat menjawab kebutuhan-kebutuhan Islam modern secara cerdas dan bertanggung jawab

Analisis

Rahman seperti para pembaharu yang lain, mencoba melihat secara objektif kondisi umat Islam pada masa di masa Islam telah kehilangan semangat nya dan jati dirinya ketika ber vis a vis dengan Barat. Penelitian sejarah Islam pada umumnya menggarisbawahi bahwa gerakan modernisme Islam timbul dari dampak penetrasi Barat, semenjak abad ke-17 M/12 H. Keunggulan militer dan sains Barat menyadarkan keterbelakangan kaum muslim, lalu menumbuhkan semangat kebangkitan Islam. Sebetulnya krisis intelektual dan benturan kultural semacam ini pernah dihadapi oleh kaum muslim dari abad ke-8 M/2 H sampai dengan abad ke-10 M/4 H. Mereka pada saat itu, dihadapkan dengan tantangan intelektual ‘Hellenis’. Namun mereka berhasil mengatasi benturan dan tantangan tersebut dengan cara asimilasi kreatif. Faktor keberhasilan ini karena adanya dominasi politik Islam. Secara praktis Islam pada saat itu adalah penguasa politik terbesar dunia, faktor lainnya adalah kondisi dan situasi Islam pada saat itu belum terbebani oleh tradisi agama yang statis, hal ini sangat berbeda dengan kondisi dan situasi Islam pada abad ke-17 dan khususnya pada akhir abad ke-18 M.

Akibat kekalahan dan penyerahan politik, menjadikan umat Islam secara psikologis tidak mampu merumuskan kembali warisannya secara konstruktif, sehingga modernisasi yang berkembang pada saat itu terkesan sekedar meminjam dan mentransfer kemajuan peradaban Barat. Bagaimanapun juga umat Islam yang baru bangun dan baru bangkit tersebut belum siap mengadakan modernisasi yang lebih besar dan mendasar. Kondisi obyektif masyarakat Islam yang mengalami statis tidak hanya terjadi pada wilayah lahiriah saja tapi juga pada aspek intelektualnya. Hal ini seperti yang dikatakan Rahman adalah menjamurnya buku-buku atau literatur-literatur dengan tradisi ‘commentary’ (syarh), atau ‘commentary on commentary’ (hãsyiyah) dari ulama sebelumnya. Sehingga terjadi kesenjangan antara teks dan konteks, antara semangat jaman dan pemikiran.

Oleh karena itu, sebagai respons terhadap situasi statis ini, muncullah para pembaharu muslim dengan meneriakkan ‘modernisme intelektual’ dan ‘modernisme politik’. Dalam bidang intelektual, para pembaharu itu menekankan arti pentingnya rasio dan paham rasionalitas, meski dalam dataran yang berbeda-beda. Jamaluddin al Afgani (1839-1897 M) menyerukan peningkatan standar moral dan intelektual. Muhammad Abduh (1845-1905 M) di Mesir dan Sayyid Ahmad Khan (1817-1898 M) di India berusaha melanjutkan misi al Afgani, mereka berdua sama-sama lahir dari tradisi madrasah dan menekankan paham rasionalisme Islam dan fee will, dan mengadakan pembaharuan lembaga pendidikan Islam: Abduh memasukkan pengetahuan modern ke dalam kurikulum al Azhar, sedang Ahmad Khan dengan mendirikan perguruan tinggi Aligarh yang sekuler. Satu catatan penting di sini adalah, meskipun gerakan modernisme intelektual ini telah dilakukan, tapi kenyataannya mereka tidak mengembangkan warisan filsafat Islam, sehingga pembaharuan periode ini cenderung lamban, hal ini disebabkan tidak munculnya pemikiran filsafat secara sistematis yang dijiwai oleh sepenuhnya oleh Alquran, khususnya kalangan ortodoksi Islam. Al Azhar sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam tidak mengalami perubahan kecuali hanya pada segi penataan pengajarannya; reorganisasi, sistem ujian, dan pengenalan pokok-pokok kajian baru, tidak dalam semangat dan substansi pengajaran. Sehingga tidak heran jika al Azhar yang oleh Abduh diharapkan menjadi agent of change, justru sering menjadi penghalang. Baru pada perempat pertama abad ke-20 muncul pemikiran filsafat dengan hadirnya Muhammad Iqbal (1876-1938 M) dengan bukunya The Recontruction of Religious Thought in Islam.

Melihat peta historis itu, maka Rahman meneruskan ide Iqbal, dan ini merupakan kontribusinya yang besar adalah upaya melakukan systematic reconstruction terhadap epistemologi keilmuan, baik dengan memperbaiki cara berpikirnya, sistem pendidikannya ataupun corak keberagamaannya. Hanya dengan cara inilah suatu kebangkitan kembali umat dapat dijalankan. Rekonstruksi secara sistematik yang dimaksud oleh Rahman adalah upaya membongkar proses ‘taqdis al-afkar ad-diniyyah’ (penyakralan atau penyucian buah pikiran keagamaan), dengan membedakan mana yang normatif dan mana yang historis.

Persoalan epistemologis inilah yang mesti mendapat perhatian khusus. Karena dengan cara ini kelemahan-kelemahan pada bangunan keilmuan Islam dapat ditutupi. Dan saya pikir, sumbangan Rahman ini merupakan suatu pemaduan dua kutub khazanah keilmuan antara Islam dan Barat dengan takaran yang proporsional. Hanya saja satu hal yang tak dapat Rahman dilakukan adalah ia tidak dapat menghindari intrik politik dalam negaranya sendiri seperti halnya para pemikir kontemporer lainnya seperti Nasr Hamid Abu Zaid yang juga didepak dari negaranya.

Kesimpulan

Dari uraian singkat di atas, benang merah yang dapat diambil adalah (1) kebangkitan kembali umat Islam merupakan suatu hasil interaksi budaya dengan barat. Interaksi ini menyadarkan umat Islam dari tidur panjangnya bahwa penataan kembali baik aspek intelektual ataupun politik harus segera dilakukan. Hal itu dengan memperbaiki sistem pendidikan, tradisi keilmuan dan sistem pemerintahannya. (2) Tentu saja proses interaksi tersebut tidak sampai menghilangkan jati diri umat Islam sendiri. Dengan mencoba memahami kembali suatu situasi yang pernah diraih Islam pada masa dulu, yaitu ketika berhadapan dengan peradaban Yunani, maka proses penemuan jati diri ini akan menemukan bentuknya yang lain. Apa yang dilakukan oleh para pembaharu Islam adalah salah satu kuncinya, mengembalikan semangat/ruh Islam dalam nafas kehidupan.

Demikianlah pembahasan ini semoga dapat memberikan kontribusi bagi usaha eksplorasi lebih jauh dalam melihat aspek kebangkitan kembali umat Islam dan penemuan jati dirinya. @

Bahan Bacaan

Abdullah, Amin, Studi Agama, Historisitas dan Normativitas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.

Amal, Taufik Adnan (peny), Metode dan Alternatif Neomodernisme Islam, Bandung: Mizan, 1990,

--------, Islam dan Tantangan Modernitas, cet. 4, Bandung: Mizan, 1996.

Arkoun, Mohammad, Tãrikhiyyah, Beirut: Markaz al-Inma’ al Qaumi, 1990.

--------, al-Islãm; al-Akhlãq wa as-siyãsah, terj. Hasyim Salih, Beirut: Markaz al-Inma’ al Qaumi, 1990.

Bleicher, Josef, Contemporary Hermeneutic; hermeneutic as method, philosophy and critique, London: Boston and Henley: Routledge & Kegan Paul, 1980.

Cobb, J.M. dan John B.., (ed), The New Hermeneutic, New York: Harper dan Row Publisher, 1964.

Goldzhiher, Ignas, Muhammedanische (Halle, 1890), jl. II.

Hadi, Sutrisno, Metodologi Research, Yogyakarta: Andi Offset, 1994, Cet. 27, I: 42

Hekman, S.J., Hermeneutics and Sociology of Knowledge, Camberidge dan Oxford: Polity Press and Basil Blaackwell Ltd., 1989.

Iqbal, Muhammad, Membangun Kembali Pikiran Agama Dalam Islam, alih bahasa Ali Audah, Taufiq Ismail, dan Goenawan Mohamad, Jakarta: Tintamas, 1966

Mas’adi, Ghufron A., Pemikiran Fazlur Rahman Tentang Metodologi Pembaharuan Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 1997.

Morgoliouth, David S., Early Development of Islam, London, 1953.

Muhaimin, H. dkk (ed.), Kontroversi Pemikiran Fazlur Rahman; Studi Kritis Pembaharuan Pendidikan Islam, Cirebon: Dinamika, 1999.

Nasution, Harun, Pembaharuan dalam Islam; Sejarah Pemikiran dan Gerakan, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.

Palmer, Richard E., Hermeneutic: Interpretation Theory in Schleirmacher, Dilthey, Heidegger and Gadamer, Evanstone: Northwestern University Press, 1969.
Pringgodigdo, A.G. dkk., Ensiklopedi Umum, Yogyakarta: Kanisius, 1977.

Rahman, Fazlur, “Islam: Past influence and Present challenge”, Alford T. Welch &
Cachia Pierre (ed.), Islam: Challenges and Opportunities, Edinburgh: Edinburgh University Press, 1979.

--------, Islam & Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, Chicago: Chicago University Press, 1980

Schact, Joseph, The Origin of Muhammadan Yurisprudence, Oxpord: Oxpord University Press, 1952.

Surahmad, Winarno, Pengantar Penelitian Ilmiah, Bandung: Tarsito, 1989.

Thiselton, Anthony C., New Horizon in Hermeneutics, Michigan: Zondervan Publlishing House, 1992.

Watt, Montgomery, Islamic Fundamentalism and Modernity, Routledge: London & New York, 1988.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar