18 Januari 2009

Konsep Uang Dalam Bermuamalah

RASANYA sangat sulit melepaskan kehidupan kita ini dengan yang namanya uang, bukan saja karena uang dianggap sebagai salah satu alat tukar dalam penjualan tapi juga karena konsep tentang uang telah sedemikian merasuknya dalam keseluruhan kesadaran hidup kita. Dalam artian bahwa seluruh aktivitas kita sehari-hari mulai yang tersederhana hingga yang complecated selalu berurusan dengan uang. Mau ditarik dari sisi manapun, pembicaraan orang melulu berujung dengan uang. Dan kita seakan-akan tak memiliki daya untuk keluar dari kemelut ini. Setali tiga uang. Dengan demikian, absah saja kita mengatakan bahwa hidup ini sebenarnya adalah will to money.
Ada satu ungkapan yang sering keluar dari pembicaraan orang yang berkaitan dengan uang, misal time is money. Ungkapan seperti ini telah menjadikan, setidaknya, uang sebagai suatu paradigma berpikir (paradigm of thought). Sedemikian besarnya peran uang ini dalam kehidupan sosial-masyarakat, hingga kita perlu menjelaskannya dari pelbagai aspek terutama dalam konteks fiqh mu’amalah. Dengan menjadikan fiqh mu’amalah sebagai starting point maka diharapkan tulisan ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan lebih jauh karena tulisan-tulisan mengenai tema ini masih sedikit dilakukan.

KONSEP DASAR UANG
A. Falsafi Uang
Uang sering didefinisikan sebagai alat pertukaran, alat pembayaran yang ’sah’ di mana terjadi transfer nilai dari satu pihak ke pihak lain. Satu pihak menyerahkan produk berupa barang atau jasa, pihak lain menukar ’nilai’ produk itu dalam bentuk uang. Atau kalau kita merujuk pada penjelasan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia uang memiliki arti; (1) kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara sebagai alat penukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah (2) harta; kekayaan.
Pertukaran ’nilai’, seperti tersebut di atas, itu bisa juga dalam bentuk barter, namun sesuai dengan perkembangan sejarah hidup manusia, lambat laun manusia belajar bahwa ternyata hal tersebut tidak praktis. Ada proses pertukaran yang lebih praktis: menggunakan uang !
Sejak jaman kuno, peranan pemerintah merupakan salah satu penentu dari terpeliharanya mutu tinggi dari suatu jenis mata uang. Aristoteles, dianggap sebagai perintis teori tentang pengelolaan uang oleh pemerintah, dalam karyanya ”Ethica Nichomachea,” ia menulis: ”Money has become by convention ’money’ (nomina) –because it is exists not only by nature but by law (nomos)and it is in our power to change it and make it useless.” Nilai uang itu tidak ditentukan secara kondrati, melainkan ditentukan oleh hukum yang dibuat oleh manusia sendiri. Sejalan dengan hal tersebut, Emberto Eco dalam novelnya yang terkenal “The Name of the Rose” mengatakan: “bunga mawar telah ada jauh sebelum nama ‘mawar’ itu ada, namun kita selalu berpegang pada namanya belaka dan mengesampingkan bunga mawar itu sendiri.” Secara instrinsik, selembar Rp. 100.000,- mungkin lebih murah dari selembar Rp. 20.000,- tetapi kita sudah terbiasa untuk berpegang pada ‘nama’nya saja, bahwa seratus ribu adalah lebih bernilai dari pada dua puluh ribu.
Dalam konteks yang lain, ada sebuah buku yang ditulis oleh seorang filsuf dan sosiolog terkenal Georg Simmel berjudul The Philosophy of Money (Filsafat Uang). Salah satu dalil pokok dari filsafat Simmel adalah bahwa “semua hal harus dianggap saling terhubung atau masing-masing merupakan fungsi dari hal yang lain”. Pandangan seperti ini biasa disebut sebagai ‘relasionisme’. Pandangan dasar ini sangat nampak dalam uraiannya tentang masyarakat dan uang.
Masyarakat, bagi Simmel, adalah jumlah total interaksi dan saling ketergantungan antar individu, adalah jumlah ’gerak’ dan ’aliran’. Namun, kita sudah terbiasa menganggap masyarakat itu sebagai sebuah ’organisme’, sebagai ’substansi’ sebagai ’entitas yang utuh’, padahal itu semua hanyalah imagined community.
Begitu juga Uang. Bagi Simmel, uang bukanlah ’substansi’ yang pada dirinya sendiri bernilai dan karenanya dapat ditukarkan dengan apa saja. Uang pada hakikatnya adalah relasi, yakni relasi pertukaran, yang diwujudkan secara jasmaniyah. Uang, dengan kata lain merupakan sebuah simbol dari relasi pertukaran. Konsep ini sejalan dengan definisi uang menurut John Eatwell, Murray Mullagate, dan Peter Newman dalam The New Palgrave: A Dictionary of Economics, bahwa “Money is a social relation. Like the meaning of a word, or the proper form of a ritual, it exists as a part of a system of behaviour shared by a group of people. Thought it is the joint creation of a whole society, money is external to any particular individual, a reality as unyielding to an individual’s will as any natural phenomenon.”
Aristoteles, lebih lanjut dalam Ethica Nichomachea menyebut tiga sikap manusia terhadap uang. (1) Sikap yang seimbang dan etis sebagai “sikap murah hati”, (2) sikap yang merupakan ekses sebagai “sikap boros”, dan (3) sikap yang merupakan kekurangan sebagai “sikap pelit”. Sikap murah hati ialah sikap yang dapat memberikan uang atau apapun yang dapat diuangkan kepada pihak yang tepat dan mau menerima dari pihak yang tepat. Tekanan diberikan pada kata ‘memberi’, karena ia bermakna lebih aktif ketimbang kat ‘menerima’. Sebaliknya sikap pelit memberi tekanan pada kata ‘menerima’ saja.
B. Konsep Uang dalam Alquran
Di dalam Alquran, uang diterjemahkan sebagai ’harta’ kekayaan, dan ‘nilai tukar bagi sesuatu’. Lebih dari itu, Allah menyebutnya sebagai  yaitu “sarana pokok kehidupan” (QS. al-Nisâ’: [4]:5). Ayat ini juga terkait dengan larangan memberikan harta kepada pemiliknya jika sang pemilik dinilai boros atau tidak pandai mengelola hartanya secara baik. (QS. al-Nisâ’: [4]:5). “Dan janganlah kamu memberi orang-orang yang lemah kemampuan (dalam pengurusan harta) harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai sarana pokok kehidupan.”
Menurut Fuad Abdul Baqi, seperti yang dinyatakannya di dalam Mu’jam al-Muhfaras, kata mâl (uang) terulang dalam Alquran sebanyak 25 kali (dalam bentuk tunggal) dan amwâl (dalam bentuk jamak) sebanyak enam puluh satu kali. Menanggapi hal ini, Hassan Hanafi di dalam bukunya al-Dîn wa al-Tsaurah menyebut bahwa kata itu memiliki dua pengertian (bentuk). Pertama, tidak dinisbatkan kepada ’pemilik’, dalam arti dia berdiri sendiri. Ini, menurutnya, merupakan sesuatu yang logis karena memang ada harta yang tidak menjadi objek kegiatan manusia, tetapi berpotensi untuk itu. Kedua, dinisbatkan kepada sesuatu, seperti ’harta mereka’, harta anak yatim, ’harta kamu’ dan lain-lain. Ini adalah harta yang menjadi objek kegiatan. Dan bentuk inilah yang terbanyak digunakan dalam Alquran.
Lebih jauh, M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa kata mâl (dalam bentuk mufrad) ditemukan dalam Alquran diulang sebanyak 23 kali, sedangkan amwâl (dalam bentuk jamak) ditemukan sebanyak 54 kali. Dari jumlah ini yang terbanyak dibicarakan adalah harta dalam bentuk objek, dan ini, menurutnya, memberi kesan bahwa seharusnya harta atau uang menjadi objek kegiatan manusia. Kegiatan tersebut adalah aktivitas ekonomi.

UANG DALAM KONTEKS FIQH MU’AMALAH
Dalam pandangan Alquran, uang merupakan modal serta salah satu faktor produksi yang penting, tetapi bukan yang terpenting. Manusia menduduki tempat pertama setelah modal disusul sumber daya alam. Pandangan ini berbeda dengan pandangan sementara pelaku ekonomi modern yang memandang uang sebagai segala sesuatu, sehingga tidak jarang manusia atau sumber daya alam ditelantarkan atau diekploitasi semata.
Uang –yang dalam konteks fiqh mu’amalah termasuk dalam katagori benda yaitu ”segala sesuatu yang mungkin dimiliki seseorang dan dapat diambil manfaatnya dengan jalan biasa”– merupakan suatu modal yang tidak boleh diabaikan. Manusia berkewajiban menggunakannya dengan baik, agar ia terus produktif dan tidak habis digunakan. Karenanya, seperti yang dikutip dari QS. al-Nisâ’: [4]:5 di atas, menjadi penting untuk direnungkan. Pernyataan warzukuhum piha dan bukan warzukuhum minha di dalam surat tersebut menegaskan bahwa kata ’minhâ’ berarti dari modal, sedang fîhâ berarti di dalam modal, harus dipahami sebagai ada sesuatu yang masuk dari luar ke dalam (keuntungan) yang diperoleh dari hasil usaha. Karena itulah modal tidak boleh menghasilkan dari dalam-dirinya sendiri, tetapi harus dengan usaha manusia. Ini salah satu sebab mengapa membungakan uang, dalam bentuk riba dan perjudian, dilarang oleh Alquran. Salah satu hikmahnya adalah untuk mendorong aktivitas ekonomi, perputaran dana, sekaligus mengurangi spekulasi serta penimbunan. Dalam konteks ini Alquran menegaskan: ”....dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” (QS. Al-Taubah [9]:34)
Bagi pemilik uang yang tidak atau kurang mampu mengelola uangnya, entah karena pailit, kurang cukup umur dan lain sebagainya, dalam konteks fiqh mu’amalah hal itu dapat dikembangkan dengan cara murâbahah, mudhârabah, atau musyârakah.
 Murâbahah merupakan konsep pembelian barang menurut rincian yang ditetapkan oleh pengutang, dengan keuntungan dan waktu pembayaran yang disepakati.
 Mudhârabah merupakan konsep bagi hasil dengan bergabungnya tenaga kerja dengan pemilik modal, sebagai mitra usaha dan keuntungan yang dibagi sesuai dengan rasio yang disepakati.
 Musyârakah merupakan konsep patungan dengan memadukan modal untuk bersama-sama memutarnya, dengan kesepakatan tentang rasio laba yang akan diterima.
Dengan berpijak pada konsep di atas, maka diharapkan cara atau konsep tersebut dapat mendorong setiap pemilik modal untuk tidak membiarkan modalnya tersimpan tanpa perputaran. Bukankah uang dijadikan Allah untuk sarana kehidupan dan pemenuhan kebutuhan manusia? []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar